Tips & Trik

Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik

Ingin tahu apakah kendaraan Anda atau mobil incaran sedang terkena tilang elektronik? Caranya mudah lho! Simak saja di artikelnya berikut ini

Tilang elektronik atau E-Tilang sudah berlaku sejar Maret 2021, lewat program teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bagi pelanggar yang terekam ETLE, akan mendapatkan pemberitahuan baik dari email atau dikirimkan ke alamat rumah. Ada sebanyak 244 buah kamera E-Tilang yang telah terpasang. Sebarannya mulai dari wilayah Polda Metro Jaya (Jakarta), Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Yogyakarta, hingga Lampung.

Tilang online

Beragam pelanggaran bisa terekam dengan jelas dengan ETLE

Bagi Anda yang terkena tilang online, wajib membayar denda sesegera mungkin sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Jika tidak, nomor STNK Anda  akan diblokir secara otomatis. Keberadaan E-Tilang ini diharapkan mampu menyadarkan para pelaku pelanggaran agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Kamera CCTV lalu lintas akan selalu memantau kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan di beberapa titik jalan.

Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah mobil Anda atau incaran tengah terkenal tilang online? Caranya ternyata gampang, lantaran bisa mencari tahu hanya dengan beberapa langkah mudah. CARRO Indonesia akan berikan tipsnya berikut ini.

–> Simak Tips Mudah Hindari Kecelakaan Lalu Lintas Berikut Ini

4 langkah mengetahui kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak

Situs pengecekan tilang online

Contoh pengecekan tilang secara online

  1. Langkah pertama, dengan membuka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Lalu masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Tunas Friends bisa melihatnya di STNK.
  3. Setelah itu memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik ‘Cek Data’.
  4. Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan. Namun, jika ternyata Anda tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.

10 Pelanggaran yang Ditindak dalam Tilang Online

Pelanggaran lalu lintas

Surat konfirmasi tilang online berupa kronologis kejadian dan bukti pelanggaran

Terdapat 10 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindaklanjuti dalam E Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu:

  1. Pelanggaran Traffic Light atau lampu pengatur lalu-lintas
  2. Pelanggaran Marka Jalan
  3. Pelanggaran Ganjil-Genap
  4. Pelanggaran Melawan Arus
  5. Pelanggaran Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
  6. Pelanggaran Tidak Memakai Helm
  7. Pelanggaran Sepeda Motor Berbonceng Tiga
  8. Pelanggaran Keabsahan STNK
  9. Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
  10. Pelanggaran Pembatasan Jenis Kendaraan Tertentu

–> 6 Pilihan Mobil MPV Premium Terbaik untuk Anda & Keluarga

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Cara pembayaran E-Tilang

Pembayaran E-Tilang bisa dengan transaksi online atau dengan menggunakan sebuah smartphone

Selain cara mengecek status tilang, Anda selaku pengemudi dan pemilik mobil juga perlu memahami tentang caranya membayar denda E-Tilang. Caranya ternyata mudah kok. Simak langkahnya berikut ini.

  1. Surat tilang dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas. Di dalamnya tercantum jelas mengenai pasal yang telah dilanggar, berikut tanggal dan tempat pelanggaran tersebut dilakukan.
  2. Pada tautan situs konfirmasi pelanggaran yang tercantum di dalam surat tilang, Anda dapat menemukan jumlah denda yang harus dibayarkan.
  3. Lakukan konfirmasi terlebih dahulu, kemudian Anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi yang berisi tanggal sidang beserta lokasinya.
  4. Anda juga akan menerima pesan singkat (SMS) yang isinya kode Virtual Account BRI atau BRIVA untuk membayar denda.
  5. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank transfer atau datang langsung ke sidang pengadilan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Jika lewat bank transfer, Tunas Friends tidak perlu datang sidang.
  6. Konfirmasi pelanggaran hanya berlaku selama 8 (delapan) hari. Sementara tenggat waktu pembayaran adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran terjadi. Jika lebih dari itu, maka akan dilakukan pemblokiran STNK sementara.

Besaran Denda E-Tilang

Adapun besaran denda tilang online yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran yang terjadi, seperti:

  1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara; Denda sebesar Rp750.000 atau kurungan pidana maksimal 3 bulan.
  2. Tidak Menggunakan Helm saat Mengendarai Motor; Denda sebesar Rp250.000 atau kurungan pidana maksimal 1 bulan.
  3. Tidak Memakai Sabuk Pengaman di Mobil; Denda sebesar Rp250.000 atau kurungan pidana maksimal 1 bulan.
  4. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan; Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.
  5. Menggunakan Pelat Nomor Palsu; Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.

–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro

 

Related Articles

Back to top button