Berita

Tekan Pandemi, 10 Ruas Jalan di Jakarta Dapatkan Penyekatan

Demi tanggulangi pandemi COVID-19 yang kembali merebak, Pemprov DKI dan Kepolisian berlakukan penyekatan di 10 ruas jalan Jakarta

Penyekatan di beberapa ruas jalan di Jakarta dinilai menjadi salah satu cara paling ampuh dalam menganggulagi pandemi COVID-19. Dengan penyekatan diharapkan mampu mencegah kemungkinan terjadinya kerumuman yang tak diinginkan saat malam hari. Penyekatan di beberapa ruas jalan ini juga menjadi bagian dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang digiatkan oleh pemerintah.

Penyekatan jalan akibat pandemi

Jumlah penyekatan jalan bisa saja bertambah, lantaran tergantung dengan pandemi yang sedang melanda

Seperti dikutip dari cnnindonesia.com, penyekatan ini sudah dilakukan sejak hari Senin (21/06) lalu. “Diambil satu kebijakan, mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan, ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan, ingat pembatasan, bukan lockdown,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

–> 6 Tips Jual Mobil Hobi Agar Cepat laku Dengan Menguntungkan

Waktu penyekatan dan pengecualian

Penyekatan di 10 ruas jalan ini dilakukan karena selama ini terpantau kerap terjadi pelanggaran prokes di 10 ruas jalan tersebut. “Pembatasan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB dan berlaku mulai malam ini,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Waktu jam 9 malam hingga 4 pagi dinilai sesuai dengan arahan Pemprov untuk membatasi aktivitas pada jam ini.

Pembatasan jam malam Jakarta

 

Pembatasan dan penyekatan dinilai efektif untuk kurangi kemungkinan terjadinya kerumunan saat malam hari di Jakarta

Kendati demikian, ada beberapa pengecualian terkait penerapan kebijakan pembatasan mobilitas ini. Pengecualian ini berlaku bagi penghuni, berkaitan dengan fasilitas kesehatan, seperti ambulans, rumah sakit, hingga apotik. Tak hanya itu, pengecualian ini juga berlaku untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dan mobil TNI serta Polri.

Menurut Kepolisian, jangka waktu pemberlakuan kebijakan ini bersifat situasional. Artinya melihat bagaimana tingkat kepatuhan masyarakat dan laju penyebaran Covid-19 di ibu kota. Kebijakan penyekatan ini bisa saja dicabut atau bahkan diperpanjang atau ditambah sesuai dengan tingkat keparahan pandemi di Jakarta.

–> Temukan mobil bekas bersertifikasi hanya di Official Store CARRO Automall Tokopedia

10 ruas jalan yang diberlakukan penyekatan

Penyekatan di 10 ruas jalanan ini tersebar di beberapa wilayah Ibukota, mulai dari Jakarta Pusat,, Utara, Selatan hingga Timur. Untuk lebih jelasnya, CARRO Indonesia akan berikan informasinya berikut ini.

  1. Kawasan Bulungan (Mulai Traffic Light Bulungan, belakang Kejagung sampai kawasan Mahakam), Jakarta Selatan.
  2. Kawasan Kemang (Mulai pertigaan Kem Chicks sampai McD, ke ujung arah selatan dekat Jalan Benda), Jakarta Selatan.
  3. Kawasan Gunawarman (Mulai Suryo dan SCBD dari Gunawarman di depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S), Jakarta Selatan.
  4. Kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
  5. Kawasan Sabang (sepanjang Jalan Sabang), Jakarta Pusat.
  6. Kawasan Cikini Raya (Jalan Cikini Raya sampai Raden Saleh), Jakarta Pusat.
  7. Kawasan Jalan Asia Afrika (Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City), Jakarta Pusat.
  8. Kawasan Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur.
  9. Kawasan Kota Tua, Jakarta Pusat.
  10. Kawasan Boulevard, dan PIK 2, Jakarta Utara

–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro

 

Related Articles

Back to top button