Berita

Simak Besaran Denda Tilang Elektronik & Cara Pembayarannya

Jika mendapatkan denda tilang elektronik, segera selesaikan sesuai dengan ketentuan dan jangan ditunda. Simak cara pembayarannya berikut ini

Saat berkendara dan Anda melanggar peraturan lalu lintas, tentu ada konsekuensinya, dalam hal ini adalah mendapatkan tilang. Mekanisme tilang sendiri bisa berlangsung melalui petugas polisi di jalan raya atau melalui teknologi tilang elektronik atau ETLE. Membayar denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan merupakan bentuk tanggung jawab dari pengemudi yang dewasa dan bermartabat

Memang, tak ada yang menginginkan untuk mendapatkan tilang. Namun, tak ada salahnya untuk mengetahui informasi mengenai besaran tilang serta cara pembayarannya. Tujuannya, agar Anda mengetaui dengan jelas setiap konsekuensi dan pelanggaran lalu lintas dan bisa berkendara dengan lebih berhati-hati. Selain itu, Anda juga bisa mempersiapkan dana jika saja baru saja mendapatkan tilang. Untuk itu, CARRO Indonesia akan berikan informasinya berikut ini.

–> Menguak Sosok Toyota Avanza Terbaru yang Sedang Viral

Besaran denda tilang

1. Menggunakan ponsel

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pengemudi yang melakukan kegiatan atau dipengaruhi keadaan yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000. Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil. Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.

2. Tidak pakai sabuk pengaman

Tilang ETLE

Dengan teknologi ETLE, semua pelanggaran akan tercatat dan terdokumentasi dengan baik

Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt atau sabuk pengaman. Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

3. Melanggar rambu dan marka jalan

Semua pengendara di jalan wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1. Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

4. Memakai pelat nomor palsu

Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

–> Tips Mengatur Cicilan Mobil Agar Tak Memberatkan Anda

Pembayaran tilang elektronik

Surat tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat pelanggar dan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran. Pada surat tilang tersebut juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran, lengkap dengan denda yang harus dibayar. Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.

pembayaran denda tilang elektronik

Pembayaran denda tilang bisa dilakukan secara elektronik sehingga praktis

Kemudian pelanggar yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk pembayaran denda pelanggaran. Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka pelanggar tidak perlu datang ke sidang.

Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara. Kegagalan konfirmasi dapat terjadi jika pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai, kendaraan telah dijual (beralih pemilik), atau terjadi kegagalan saat membayar denda. Maka, penting untuk memastikan alamat sesuai dengan data yang terdaftar pada nomor kendaraan.

–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro

 

 

Related Articles

Back to top button