Berita

Mengenal Plat Nomor ‘RF’ & Ketentuan Penggunaannya

Simak ketentuan dan detail penggunakan plat nomor ‘RF’ berikut ini agar Anda dapat bersikap lebih bijak ketika bertemu di jalan raya

Kejadian penganiayaan pengendara di Jalan Tol Dalam Kota beberapa waktu lalu yang tengah viral di media sosial, menyisakan pertanyaan besar yakni, “Siapakah yang berhak gunakan plat nomor ‘RF’? Tak heran memang lantaran plat nomor ini dianggap ‘dewa’ oleh sebagian masyarakat, sehingga tak jarang menimbulkan arogansi di jalan raya.

Plat khusus ini memang identik dengan penggunaan para pejabat pemerintahan, baik sipil atau militer. Sehingga pemakaiannya pun tak bisa sembarangan dan diatur dengan ketentuan hukum. Namun pada prakteknya di lapangan, banyak penyimpangan yang terjadi. Lantas, siapakah yang paling berhak menggunakan plat nomor ‘RF’ dan bagaimana ketentuan penggunaannya? Simak artikel dari CARRO Indonesia berikut ini.

–> Tips mengenali & Mengatasi Pengemudi Agresif di Jalan

Arti kode ‘RF’ pada plat nomor

Dari berbagai sumber yang bisa didapatkan, kode huruf ‘RF’ sendiri adalah mengacu pada plat dinas yang ditujukan bagi pejabat negara. Sementara satu huruf di belakangnya menjelaskan instansi yang menggunkannya, baik sipil hingga militer. Namun penggunaannyaa tetap harus seizin Kepolisian dan instansi yang terkait.

Mobil dinas kementrian Indonesia

Plat RFS awalnya digunakan sebagai alternatif plat untuk kendaraan dinas pejabat negara

Ada beberapa kode plat khusus untuk instansi yang berwenang menggunakannya. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut ini:

  1. RFP: Akhiran kode huruf ‘P’ ditujukan untuk Kepolisian.
  2. RFD: Akhiran kode huruf ‘D’ ditujukan untuk TNI Angkatan Darat.
  3. RFU: Akhiran kode huruf ‘U’ ditujukan untuk TNI Angkatan Udara.
  4. RFL: Akhiran kode huruf ‘L’ ditujukan untuk TNI Angkatan Laut.
  5. RFH: Akhiran kode huruf ‘H’ ditujuakan untuk pejabat Departemen Pertahanan dan Keamanan
  6. RFS: Akhiran kode huruf ‘S’ ditujukan untuk pejabat sipil dan kementrian.

–> 6 Kebiasaan Saat Berkendara yang Bikin Mobil Jadi Lebih Boros

Penggunaan plat RF untuk masyarakat umum

Selain untuk pejabat negara, plat RF ternyata juga digunakan untuk masyarakat umum, layaknya plat nomor cantik. Namun tentunya, ada perbedaan antara plat RFS yang digunakan pejabat dan plat RFS versi umum. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Peraturan tersebut mengatur tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Berikut perbedaannya:

 

Plat RFS kendaraan bermotor

Plat nomor ‘RF’ memang bisa digunakan oleh masyarakat umum, namun dengan ketentuan hukum yang ketat

  1. Plat RF versi pejabat sipil atau militer selalu dimulai dengan angka ‘1’ dan terdiri dari empat angka. Selanjutnya diikuti oleh kode instansi seperti RFS, RFP, RFD dan lain-lain.
  2. Plat RF versi masyarakat umum boleh menggunakan angka berapapun sebagai awalannya, namun harus terdiri dari tiga angka dan diikuti oleh kode RFS.

–> Berikut 10 Mobil Bekas Terfavorit di Indonesia Tahun 2021

Tarif dan biaya pembuatan plat RFS versi umum

Untuk biaya pembuatan pelat nomor cantik atau NRKB pilihan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tentunya hal ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin mempercantik plat kendaraan mereka.

Untuk tarif dan biaya pembuatan plat cantik sendiri paling murah berkisar antara Rp 5 hingga 7,5 juta. Sementara untuk plat nomor RFS, dikenakan biaya berkisar antara Rp 15 hingga 25 juta, tergantung pilihan angkanya. Plat nomor ini juga harus diperpanjang setiap tahunnya dan penggunanya dikenakan biaya tambahan.

–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro

 

Related Articles

Back to top button