Berita

Ini Daftar Mobil Yang Diizinkan untuk Gunakan Lampu Strobo

Lampu strobo digunakan pada kendaraan penegak hukum dan & emergency untuk memudahkan tugas mereka. Jadi jangan sembarangan pakai ya!

Penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat yang menyilaukan ini tak boleh sembarangan. Hal ini dikarenakan penggunaan lampu isyarat tersebut sudah diatur dalam peraturan lalu lintas. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tentu pelanggaran penggunaan lampu ini bisa membuat Anda berurusan dengan hukum.

–> Berikut Kendaraan yang Berhak Dapat Prioritas di Jalan

Tindakan yang Arogan

Biasanya strobo dan sirine sering disalahgunakan saat jalanan dalam kondisi padat. Banyak pemilik kendaraan sipil yang menyalakan keduanya agar dianggap pengguna jalan lain sebagai pejabat pemerintah atau petugas polisi. Selain tidak sabar menghadapi kemacetan, tujuan lainnya agar bisa lebih cepat sampai tujuan. Banyak yang menyayangkan tindakan tersebut sebagai sikap yang arogan. Selain membuat kegaduhan, penggunaan strobo pada mobil pribadi tentu saja sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara lain yang teratur dan tertib.

penilangan pada pelanggaran lalu lintas

Belum lagi dampak dari lampu strobo yang menyilaukan dari segala sisi, baik dari sekeliling mobil maupun dari arah berlawanan. Suara bising yang ditimbulkan dari sirine, semakin menambah perjalanan dan situasi jalan menjadi semakin tidak nyaman.

–> Ini Alasannya Mengapa Mobil Indonesia Menganut Setir Kanan

Diatur dalam UU LLAJ

Dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tidak sembarang kendaraan dapat menggunakan lampu strobo tersebut, apalagi kendaraan sipil. Hal ini tertuang dalam Undang-Udang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

ambulans sebagai kedaraan berhak dapat prioritas

Isinya ketentuannya adalah: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah”

Berdasarkan UU LLAJ juga ada beberapa kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama dan diprioritaskan untuk didahulukan sesuai urutan berikut:

  • Mobil pemadam kebakaran di jalanan yang sedang melaksanakan tugas
  • Mobil ambulans yang sedang mengangkut orang sakit dan keadaan emergency ke rumah sakit
  • Operator jalan tol untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu delegasi
  • Kendaraan dalam hal iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, kendaraan yang mendapat hak utama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian. Dengan menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirine. Jadi, jelas adanya bahwa penggunaan berbagai macam lampu isyarat, khususnya lampu strobo dan isyarat bunyi seperti sirene dilarang penggunaannya bagi masyarakat umum.

–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro

 

Related Articles

Back to top button