Berita

Berikut Kendaraan yang Berhak Dapat Prioritas di Jalan

Selain ambulans, ada beberapa kriteria kendaraan yang berhak dapatkan prioritas di jalan. Apa sajakah? Berikut penjelasannya

Saat berkendara di jalan, tentunya pernah bertemu atau berpapasan dengan ambulans bukan? Sepatutnya Anda juga memahami bahwa kendaraan emergency satu ini berhak mendapatkan prioritas saat di jalan. Sehingga ketika bertemu, Anda diharuskan untuk berikan prioritas dengan memberikan jalan kepada kendaraan yang digunakan untuk dukungan medis tersebut.

Namun ternyata, tak hanya ambulans yang patut mendapatkan prioritas di jalan. Mengenai kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan ternyata sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas. Menurut Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyatakan, ada tujuh kendaraan yang wajib mendapatkan prioritas di jalan, yaitu:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas memadamkan kebakaran.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara, salah satunya Presiden RI.
  4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
  5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

–> Mengenal Jenis Sasis Mobil: Monokok VS Ladder Frame

Detail penggunaan lampu isyarat & sirene

Pada ayat pertama pasal di atas juga dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama dalam Pasal 134 UU LLAJ, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, kendaraan tersebut juga berhak menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

truk pemadam kebakaran sedan bekerja

Kendaraan pemadam kebakaran mendapatkan prioritas pertama di jalan

Sedangkan pada ayat kedua dijelaskan bahwa petugas kepolisian akan melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama. Kemudian menurut ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LLAJ.

–> Ini Alasannya Mengapa Mobil Indonesia Menganut Setir Kanan

Urutan prioritas di jalan

Sehingga jika Anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran. Selanjutnya baru ambulans yang sedang mengangkut orang sakit menempati urutan kedua. Sementara iring-iringan pejabat negara bahkan sekelas presiden pun hanya mendapatkan urutan ketiga.

rombongan pengawalan presiden

Rombongan pengawalan presiden mendapat prioritas ketiga setelah pemadam kebakaran dan ambulans

Dengan mengetahui tentang kendaraan yang perlu mendapatkan prioritas di jalan, maka sudah sepatutnya Anda berikan jalan untuk kendaraan emergency seperti yang disebutkan di atas. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi hukum yang menanti. Untuk itu, mari kita berkendara dengan lebih bertanggung jawab.

Related Articles

Back to top button