Ingin Jual Mobil Saat Masih Dalam Kredit? Begini Caranya!
Tak banyak yang mengetahui bahwa Anda bisa jual mobil meski masih dalam kredit. Namun pastikan sesuai dengan syarat dan ketentuan leasing
Lantaran kebutuhan yang mendesak, Anda ingin menjual mobil untuk mendapatkan dana segar. Namun masalahnya, mobil masih dalam masa kredit. Pertanyaannya, apakah bisa bisa jual mobil saat masih dalam masa kredit? Jawabannya bisa! Namun tentunya Anda tak boleh sembarangan untuk menjual kendaraan Anda, karena masih terdapat sisa tanggungan terhadap pihak leasing.
Untuk pengurusannya memang tak sulit. Untuk itu, CARRO Indonesia akan membantu Anda dengan berikan tips mudah menjual mobil saat masih dalam masa kredit. simak langkahnya berikut ini untuk proses transaksi yang lancar dan tak menyalahi kontrak Anda dengan pihak leasing.
1. Hubungi pihak leasing
Hubungi pihak leasing untuk informasikan bahwa Anda ingin jual kendaraan saat masih dalam masa kredit
Cara pertama yang harus Anda lakukan pertama kali adalah menghubungi pihak leasing. Informasikan bahwa Anda ingin jual mobil Anda. Nantinya pihak leasing akan informasikan syarat dan ketentuannya. Ingat! Jangan lakukan transaksi trade in atau over kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing. Alasannya karena hal tersebut melanggar kontrak kredit Anda dengan pihak leasing dan membuat Anda berurusan dengan hukum.
2. Pahami ketentuan dari leasing
Umumnya leasing memiliki syarat dan ketentuan tersendiri untuk jika ingin lakukan ‘jual putus’. Istilah jual putus yang dimaksud adalah Anda hanya akan menjual dan tak ingin membeli kembali atau trade-in/tukar tambah. Umumnya ketentuan leasing yang memperbolehkan Anda untuk jual putus adalah setidaknya sudah melakukan pembayaran cicilan minimal 6 bulan.
Pahami syarat dan ketentuan yang berlaku oleh leasing agar tak bermasalah di kemudian hari
Selain itu, tanyakan pada pihak leasing sisa angsuran atau pokok hutan Anda. Pastikan pula bahwa Anda bisa melakukan pelunasan lebih cepat agar bisa menjual langsung mobil Anda. Umumnya pihak leasing akan berikan penalti atau biaya tambahan jika ingin melunasi angsuran Anda lebih cepat.
3. Cari calon pembeli dan rampungkan transaksi
Informasikan kepada calon pembeli dengan jelas agar tak ada kesalahpahaman
Setelah mengetahui sisa pokok hutang Anda dengan pihak leasing, maka Anda bisa langsung mencari calon pembeli. Informasikan pula bahwa mobil yang Anda jual masih dalam masa kredit, sehingga terhindar dari potensi kesalahpahaman di masa depan. Hasil pembayaran tentunya akan dipotong demi pelunasan dengan pihak leasing. Setelah itu, Anda dan calon pembeli bisa datang ke kantor leasing untuk pelunasan dan pengambilan BPKB.
–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro