Cara Mengurus STNK & BPKB Hilang dengan Efisien
Tak perlu cemas jika STNK & BPKB Anda rusak atau hilang, karena kepengurusannya bisa dilakukan sendiri dan cukup mudah serta efisien
Sebagai pemilik kendaraan, tentu Anda sudah mengetahui soal fungsi dari STNK dan BPKB bukan? Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang menjadi jaminan atas kepemilikan dan legalitas kendaraan Anda. Oleh karenanya, kedua dokumen ini harus dijaga kondisinya.
Namun seiring pemakaian, tentu ada beberapa hal yang tak diinginkan, seperti STNK dan BPKB rusak atau bahkan hilang. Jika Anda mengalami hal ini jangan khawatir, karena mengurus kedua dokumen tersebut ternyata mudah dan bisa dilakukan dengan efisien. Bagaimana langkah-langkahnya? Simak artikel CARRO Indonesia berikut ini.
1. Siapkan dokumen persyaratannya
Jika hilang, maka Anda harus kembali mengurus pembuatan BPKB yangbaru. Siapkan dokumen persyaratan untuk mengurusnya, yaitu identitas diri (KTP/SIM). Jika tak bisa hadir sendiri, boleh diwakili saudara atau teman, dengan membawa surat kuasa bermaterai.
2. Surat Pernyataan Bermaterai
Segera mengurus dokumen kepemilikan jika hilang agar kendaraan tetap legal digunakan
Syarat selanjutnya dalam mengurus BPKB hilang adalah surat pernyataan bermaterai, serta tanda tangan pemilik. Siapkan pula surat keterangan BPKB tidak dalam agunan bank. Kemudian BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim Polri, STNK asli dan fotokopi serta catatan pajak yang berlaku. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkaian permohonannya:
- Isi formulir permohonan BPKB, serta hasil cek fisik kendaraan dari Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) oleh tiga instansi; Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Selanjutnya serahkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap dan bukti pembayaran ke loket BPKB.
- Proses pembuatan BPKB baru butuh waktu sekitar 1 minggu. Tinggal ambil sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat. Adapun untuk memperoleh BPKB baru perlu biaya kisaran Rp200.000 untuk mobil, biaya baru penerbitan Rp100.000, biaya kepemilikan per penerbitan Rp100.000.
- Sedangkan untuk membuat STNK baru, segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Di sana akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru.
- Seperti dilansir Divisi Humas Mabes Polri, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, perlu disiapkan persyaratan dokumen antara lain KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi). Bila ada, fotokopi STNK yang hilang. Karenanya biasakan mengcopy surat-surat berharga seperti dokumen kendaraan dan lainnya. Lampirkan pula BPKB (asli dan fotokopi).
3. Cek Fisik Kendaraan
Jika berkas persyaratan administratif sudah rampung, Anda perlu membawanya ke kantor Samsat. Tujuannya agar bisa dilakukan cek fisik kendaraan, sekaligus gesek nomor rangka dan mesin kendaraan.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar untuk diserahkan ke loket kehilangan STNK. Jangan lupa untuk sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah siap sebelumnya.
5. Urus Cek Blokir
Cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat, berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
6. Kunjungi Loket BBN II
Mengurus pembuatan STNK baru karena yang lama hilang, maka semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat, diserahkan ke loket Bea Balik Nama (BBN) II.
7. Bayar Pajak Kendaraan
Ini dilakukan jika sobat belum bayar pajak tahunan untuk kendaraan. Jika sudah, maka tidak perlu membayar lagi.
8. Biaya Pembuatan
Adapun biaya penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50.000. Mobil roda 4 atau lebih Rp 75.000.
9. Ambil STNK dan SKPD
Jika semua langkah sudah dilakukan, STNK tinggal disahkan dengan menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi.