Berita

Urus SIM & STNK Kini Wajib Punya BPJS Kesehatan

Syarat untuk pengurusan SIM & STNK pun bertambah dengan harus menyertakan keanggotaan BPJS Kesehatan. Simak detailnya berikut ini.

Pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nantinya akan diberlakukan tambahan satu syarat baru, yakni wajib ikut keanggotaan BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini sudah diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

Tentunya bagi Anda pemilik mobil, kebijakan ini patut diketahui, mengingat baik SIM & STNK merupakan dokumen penting yang harus Anda bawa setiap berkendara dengan kendaraan bermotor. Tak hanya SIM & STNK, keanggotaan BPJS Kesehatan juga nantinya akan menjadi syarat untuk pengurusan dokumen lainnya, salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. CARRO Indonesia pun mengajak Anda untuk melihat syarat pengurusan SIM & STNK dengan lebih mendetail.

–> Awas Kena Tilang Elektronik, ETLE akan Dipasang di Jalan Tol

Syarat mengurus SIM & STNK

Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan

Pengurusan semua dokumen harus menyertakan keanggotaan BPJS Kesehatan

Sebelumnya, BPJS Kesehatan memang tak termasuk dalam persyaratan untuk melakukan pembuatan baru ataupun perpanjangan SIM. Adapun untuk memohon pembuatan SIM syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Usia minimal 17 tahun
  2. Pas foto
  3. KTP Asli dan Foto Copy KTP (4 lembar)
  4. Surat Keterangan Jasmani dan Rohani dari Dokter.

Kemudian untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen sekaligus memenuhi syarat yang sudah ditentukan seperti:

  1. KTP asli dengan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  2. Pas foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  3. Surat keterangan sehat jasmani
  4. Surat keterangan tes kesehatan psikologi
  5. SIM lama yang masih berlaku

–> Tips Menanjak yang Aman untuk Mobil Penggerak Roda Depan

Syarat perpanjang STNK

SIM dan dokumen kepemilikan

SIM dan dokumen kepemilikan yang harus diperpanjang secara berkala

Ketika Anda ingin melakukan perpanjangan STNK tahunan, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi yaitu:

  1. Membawa KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK maupun BPKB Anda.
  2. Membawa STNK yang asli sebagai bukti pemilik kendaraan.
  3. Menyiapkan uang sesuai jumlah pajak kendaraan yang ingin Anda bayar.

Kemudian bila perpanjangan STNK yang akan dilakukan adalah jangka waktu 5 tahunan maka Anda harus mengganti plat nomor dengan syarat berikut.

  1. Membawa STNK yang asli
  2. Membawa KTP asli sesuai nama yang tertera di BPKB
  3. Membawa BPKB Asli
  4. Kendaraan yang akan diganti plat, karena akan di cek nomor rangka dan mesin
  5. Uang untuk membayar pajak kendaraan

–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro

 

 

Related Articles

Back to top button