Berita

Ternyata Segini Nominal Besaran Denda Tilang di Indonesia

Besaran denda tilang memang sangat bervariasi, namun Anda perlu mengetahuinya agar selalu berkendara dengan aman dan bertanggung jawab

Dalam berkendara, tentunya Anda harus mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh peraturan lalu lintas. Tujuannya bukan hanya agar lebih tertib dan nyaman. Selain itu juga untuk keamanan bagi seluruh pengguna jalan, baik pengguna kendaraan bermotor, transportasi umum hingga pejalan kaki. Pelanggaran pada peraturan lalu lintas akan ditindak, salah satunya dengan mekanisme denda tilang.

Bagi Anda ketahui, besaran denda tilang ini sangat bervariasi, tergantung dengan pelanggaran yang Anda lakukan saat berkedara. Untuk mengetahui secara lebih detail, mari kita simak artikel yang CARRO Indonesia hadirkan berikut ini. Sehingga Anda tetap berkendara secara aman dan bertanggung jawab.

1. Tak memiliki SIM

Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Tidak Bawa SIM/Tidak Dapat Menunjukkan SIM

Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

–> KIA Grand Carnival, Mobil Keluarga yang Super Mewah

3. Tak Pasang Nomor Kendaraan

Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Mobil Tak Memenuni Syarat Teknis (tak ada spion, lampu rem dll)

Setiap pengemudi mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

5. Tak Ada Perlengkapan Pengaman

Setiap pengemudi mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

6. Melanggar Rambu Lalu lintas

Setiap pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

–> Mau Kredit Mobil Listrik di CARRO? Tentu Saja Bisa!

7. Melanggar Batas Kecepatan Tertinggi atau Terendah

Setiap pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

8. Tak Ada STNK

Setiap pengemudi yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

9. Tak Pakai Sabuk Pengaman

Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda tilang paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

10. Belok Tak Nyalakan Lampu Sein

Setiap pengemudi yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda tilang paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro

Related Articles

Back to top button