Begini Caranya Bikin SIM Internasional Secara Online
Pembuatan SIM Internasional tidak susah kok, bahkan sudah bisa online! Pas banget buat yang ingin pergi ke luar negeri. Berikut caranya!
Jika Anda ingin bepergian ke luar negeri dan ingin mengendarai mobil di sana, tentunya membutuhkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) khusus yang dikenal dengan nama SIM Internasional. Dokumen ini diperlukan sertifikat di berbagai negara bahwa Anda cakap dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Layaknya SIM reguler, jenisnya pun beragam mulai dari kendaraan roda dua hingga kendaraan roda empat bahkan lebih. Yuk simak informasi seputar SIM Internasional hingga cara pembuatannya yang CARRO Indonesia hadirkan berikut ini.
Sejarah SIM Internasional
SIM Internasional digunakan untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan dokumen tersebut. SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.
Dokumen satu ini harus selalu Anda bawa ketika sedang di luar negeri bersamaan dokumen lainnya seperti paspor dan visa
Walau bernama SIM Internasional dan bisa digunakan di berbagai negara, namun SIM ini tetap diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). Awalnya penerbitan dilakukan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI), namun sejak Desember 2010 telah dilakukan oleh Korlantas Polri.
Persyaratan
Dikutip dari situs Korlantas Polri, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran secara online. Nantinya dokumen yang masih dalam bentuk fisik itu bisa di-scan atau difoto di atas kertas HVS sehingga diubah ke dalam format digital.
Berikut sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan:
- Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan lensa kontak/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
- KTP
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
- Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.
Pendaftaran dan biaya pembuatan
Setelah dokumen tersebut sudah lengkap, kamu bisa mendaftar secara online dengan melakukan registrasi di situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Setelah klik tombol ‘daftar’ ikuti sejumlah langkah pengisian formulir hingga selesai. Oh ya, jangan lupa menscreenshot pendaftaran online.
Korlantas Polri menjadi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIM Mancanegara ini
Untuk biaya pembuatan baru dikenakan tarif sebesar Rp 250.000. Adapun biaya perpanjangannya dikenakan tarif sebesar Rp 225.000. Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran akan dibatalkan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro