Mau Jual Mobil Kedutaan? Yuk Simak Caranya Supaya Laku
Mobil kedutaan memang menarik karena biasanya merupakan mobil yang populasinya jarang beredar di Indonesia. Dan biasanya kilometernya rendah.
Hal ini disebabkan mobil kedutaan merupakan mobil yang hanya beredar di wilayah perkantoran, khususnya kantor antar duta besar. Sehingga biasanya mobil ini hanya menjadi alat wara-wiri sang duta besar ataupun wakil duta besar beserta staf ahlinya. Sehingga tidak menjadi mobil harian yang dipakai untuk tujuan non tugas kedutaan. Selain itu masa bakti atau masa pakainya juga singkat karena sesuai dengan masa tugas dari duta besar tersebut. Karena itulah biasanya jarak tempuhnya masih rendah.
Sayangnya, mobil ini tidak dilengkapi surat layaknya mobil plat hitam yang beredar di jalanan Indonesia. Sehingga tidak bisa bebas diperjualbelikan. Meski begitu, bukan berarti mobil ini ilegal karena mobil kedutaan sudah mengantongi izin dari Kementerian Luar Negeri serta instansi lain yang terkait. Mobil ini biasanya memiliki surat jalan yang diberi nama Form B. Surat inilah yang menjadi surat jalan untuk wara-wiri di jalanan Indonesia.
–> Temukan mobil bekas bersertifikasi hanya di Official Store CARRO Automall Tokopedia
Ingin Jual Mobil Dinas Ex Duta Besar? Ini Dia Caranya.
Biasanya mobil dinas duta besar merupakan mobil Completely Built Up alias CBU
Jika ingin dijual, maka surat jalan tersebut harus dikonversi dulu menjadi Form C, yaitu surat jalan yang berlaku untuk kendaraan pribadi. Mengurus perubahan Form B ke Form C. Untuk merubah formulir identitas ini diperlukan konfirmasi kepada instansi-instansi yang terkait, utamanya Bea Cukai dan Kementerian Luar Negeri. Karena melalui dua instansi inilah mobil dinas tersebut bisa masuk dan melenggang di Indonesia. Berikut cara mudah untuk mengubah Form B menjadi Form C.
Form ini harus ada jika ingin menjual mobil eks kedutaan besar
- Pengajuan penerbitan surat permohonan penjualan/pemindahtanganan kendaraan bermotor eks-fasilitas diplomatis kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang disetujui Kementerian Luar Negeri
- Permohonan Surat Keterangan Pabean (SKP) dan surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Pelunasan pembayaran jumlah pajak dan biaya lain-lain - Form C diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Jika sudah menjadi Form C, maka selanjutnya tinggal menjual mobil tersebut seperti biasa. Jika ingin jual cepat tanpa masalah, maka Anda bisa menjualnya ke CARRO. Karena di CARRO, semua dokumen akan dengan mudah ditangani sehingga Anda tidak perlu repot mengurusnya.
Ditambah lagi, mobil juga akan diinspeksi sebanyak 150 titik. Agar mendapatkan harga penawaran menarik sesuai dengan kondisi mobil. Setelah itu, selanjutnya tinggal bernegosiasi dan transaksi dengan tim CARRO. Dijamin, transaksinya mudah dan cepat, dan pastinya transparan.
–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro