Tips & Trik

Syarat & Ketentuan Mutasi Kendaraan yang Perlu Anda Ketahui

Mutasi kendaraan menjadi salah satu tahapan yang harus dipenuhi ketika baru saja membeli mobil bekas, demi legalitas dokumen mobil Anda

Saat Anda baru saja beli mobil bekas, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar aspek legalitas dapat dipenuhi. Sehingga, mobil baru Anda ini dapat digunakan secara aman dan nyaman. Salah satu tahapan pentingnya adalah dengan melakukan mutasi kendaraan. Tahapan ini penting untuk mengganti data kepemilikan dari pemilik sebelumnya menjadi Anda sebagai pemilik mobil saat ini. 

Namun banyak anggapan bahwa proses mutasi kendaraan cukup ribet dan memakan banyak waktu. Padahal anggapan tersebut tak sepenuhnya benar. Untuk memudahkan Anda dalam memahaminya, CARRO Indonesia akan berikan semua informasi mulai dari syarat hingga ketentuan dalam melakukan mutasi kendaraan berikut ini. 

loket kantor samat polantas

Persyaratan 

  1. Membawa BPKB asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap. 

2. Membawa STNK asli dan fotokopi 2 rangkap. 

3. Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap. 

4. Membawa faktur atau form A asli dan fotokopi Khusus untuk badan hukum. 

5. Membawa kwitansi berupa bukti jual beli kendaraan dan materai Rp6.000. 

6. Membawa salinan akta pendirian sebanyak satu lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan serta diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, dan keterangan domisili. 

7. Bagi kendaraan instansi pemerintah, maupun BUMD, dan BUMN perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang diberikan tanda tangan oleh pimpinan dan cap instansi yang tersebut. 

Cara dan alur

  1. Memberikan laporan pada Samsat yang terdaftar sekarang. 

2. Memberikan berkas KTP dan BPKB ke bagian loket mutasi. 

3. Melakukan cek fisik (gesek mesin dan nomor rangka) serta membayar sejumlah biaya. 

4. Memberikan fotokopi KTP, BPKB, STNK sebanyak dua rangkap ke loket mutasi. 

5. Menuju ke bagian fiskal dan bayar sejumlah biaya. 

6. Menuju Ke bagian mutasi lagi, kemudian bayar biaya untuk mencabut berkas yang terdapat di Samsat setempat 

7. Tunggu hingga berkas keluar dalam beberapa hari. Anda akan memperoleh surat jalan sementara. 

8. Bila berkas sudah keluar, berikan laporan ke Samsat daerah tujuan dan berikan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi. 

9. Lakukan cek fisik lagi dan membayar sejumlah biaya. 

10. Bila mutasi kendaraan lintas provinsi, Samsat yang dituju akan mengecek silang ke Polda setempat. 

11. Datang kembali ke Samsat domisili baru sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan untuk mengambil plat nomor dan STNK baru dan bayar sejumlah biaya untuk keperluan pengurusan penulisan BPKB, STNK, pajak, dan pelat nomor. 

12. Menunggu kembali BPKB yang baru beberapa hari. 

13. Mengambil BPKB terbaru. 

Biaya Mutasi Kendaraan Mobil 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, ada beberapa biaya penerbitan surat mutasi kendaraan yang perlu dibayarkan, yaitu: 

  1. Biaya penerbitan kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp250 ribu. 

2. Biaya cetak BPKB baru Rp375 ribu. 

3. Biaya penerbitan STNK baru Rp200 ribu. 

4. Biaya pengesahan STNK roda empat Rp50 ribu. 

5. Biaya cek fisik kendaraan Rp20 ribu. 

Related Articles

Back to top button