Tips & Trik

Berikut Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan & 5 Tahunan

Berikut persyaratan, ketentuan dan tata cara bayar pajak mobil baik tahunan atau pajak 5 tahunan yang bisa Anda jadikan rujukan berikut ini

Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dilakukan secara berkala bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Dengan bayar pajak, tentu Anda telah berkontribusi besar dalam membangun negeri. Nah, pajak mobil sendiri terdapat dua macam, pertama adalah pajak tahunan dan yang kedua adalah pajak 5 tahunan. Kedua pajak ini wajib Anda bayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun saat Anda ingin bayar pajak kendaraan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Tujuannya agar proses pembayaran bisa berjalan dengan lancar. Nah kali ini CARRO Indonesia akan berikan informasi seputar persyaratan saat ingin bayar pajak mobil, baik pajak tahunan atau pajak 5 tahunan. Simak penjelasannya berikut ini.

–> Jual Mobil Saat Masih Dalam Kredit? Berikut Persyaratannya

1. Syarat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan

Pajak kendaraan bermotor tahunan ditentukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Untuk syarat bayar pajak kendaraan tahunan, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa dokumen, yaitu

  1. STNK Asli dan Foto Copy
  2. BPKB Asli dan Foto Copy
  3. KTP Pemilik Kendaraan yang Asli dan Foto Copy untuk kendaraan atas nama perorangan atau Foto Copy Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan, dan TDP Perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan.
  4. Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk mengurus pajak. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa harus dibuat di atas Kop Surat Perusahaan, dibubuhi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa).
  5. Formulir perpanjangan STNK yang bisa diambil di kantor SAMSAT.

Loket samsat Polda Metro Jaya

Pembayaran dilakukan pada kantor Samsat terdekat

2. Cara Bayar Pajak Mobil atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan

Setelah menyiapkan berkas dan syarat bayar pajak mobil tersebut, Anda bisa mengunjungi kantor Samsat untuk memproses pembayaran pajak mobil. Berikut adala prosedur cara bayar pajak kendaraan tahunan:

  1. Mengisi Formulir Perpanjangan STNK yang bisa Anda temukan di loket
  2. Setelah Anda mengisi formulir, ambil nomor antrian dan siapkan dokumen-dokumen berikut untuk diserahkan bersama dengan formulir perpanjangan STNK yang telah diisi ketika nama Anda dipanggil. Adapun dokumen-dokumen yang dimaksud adalah: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi; STNK asli dan fotokopi dan otokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  3. Setelah menyerahkan dokumen-dokumen syarat bayar pajak mobil, Anda akan mendapat slip pembayaran STNK.
  4. Membayar pajak mobil di loket pembayaran. Setelah itu, Anda akan menerima bukti pelunasan pajak. Jangan sampai hilang tanda bukti tersebut!
  5. Setelah melakukan pembayaran, silahkan menunggu panggilan untuk pengesahan dan penerbitan STNK dan SKPD yang baru di Loket pengeluaran STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.
  6. Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru. Setelah dipanggil, serahkan bukti pembayaran dan ambil surat tanda kendaraan bermotor yang baru jadi.

–> Tips Menghindari Penipuan Saat Jual beli Mobil Bekas

detail pajak mobil beserta retribusi lainnya

Jika sudah 5 tahun, maka wajib bayar pajak 5 tahunan sekaligus mengganti plat nomor mobil Anda

3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Lima Tahunan

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lima tahunan ini ditandai dengan pergantian nomor kendaraan dan STNK. Oleh karena itu, pembayaran PKB lima tahunan, setiap wajib pajak harus datang langsung ke kantor SAMSAT. Ini belum bisa dilakukan melalui e-SAMSAT. Adapun untuk prosedur pembayaran pajak lima tahunan hampir sama dengan pembayaran pajak tahunan. Bedanya, perpanjangan lima tahunan ada pemeriksaan kendaraan. Berikut ini adalah syarat bayar pajak kendaraan lima tahunan yang harus Anda siapkan:

  1. Formulir permohonan (bisa didapat di kantor SAMSAT).
  2. STNK asli dan fotokopi.
  3. Kendaraan yang diperpanjang STNK-nya
  4. BPKB asli dan fotokopi.
  5. KTP pemilik kendaraan.
  6. Surat kuasa jika diwakilkan oleh orang lain untuk membayar pajak mobil.
  7. Uang sejumlah biaya penerbitan STNK.

4. Cara Bayar Pajak kendaraan 5 Tahunan

Cara bayar pajak kendaraan 5 tahunan tidaklah jauh berbeda dengan membayar pajak tahunan, tapi ada hal lain yang harus Anda lakukan. Berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Cek fisik. Sesampainya di Samsat, jangan langsung memarkirkan kendaraan Anda! Cari tempat cek fisik dan antri di sana untuk melakukan cek fisik kendaraan.
  2. Setelah cek fisik, proses bayar pajak mobil lima tahunan ini sama sama seperti bayar pajak mobil tahunan. Namun, yang jadi perbedaan adalah STNK yang akan Anda terima berlaku buat lima tahun ke depan. Selain itu, Anda juga akan diminta mengambil plat nomor baru. Setelah itu, Anda diarahkan ke loket pengambilan plat nomor.
  3. Ambil plat nomor baru dan selesai. Lokasi pengambilan plat terpisah dengan perpanjangan STNK. Jika Anda telah menerima plat, itu berarti semua proses sudah selesai. Anda bisa pulang.

–> Mengenal Level pada Teknologi Mobil Otonom yang Canggih

Related Articles

Back to top button