Berikut Langkah & Ketentuan Buat SIM Mobil
Syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bertambah lagi. Pemohon harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi sebagai syarat administrasi penerbitan SIM mobil. Aturan ini sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi belum direalisasikan.
Kini, aturan tersebut kembali dituangkan ke dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan tersebut salah satunya mengubah isi Pasal 9a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021.
–> 5 Tips Beli Mobil Pertama Agar tak Menyesal di kemudian Hari
Syarat Membuat SIM A Terbaru 2024
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Carmudian yang ingin membuat SIM A. Syarat-syaratnya tidaklah sulit. Berdasarkan penelusuran Carro.co, berikut adalah syarat membuat SIM A 2024 saat ini.
- Berusia minimal 17 tahun.
- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Memiliki sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi dengan akreditasi minimal enam bulan sejak diterbitkan.
- Memiliki surat izin kerja dari Kementerian di bidang Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
- Dapat menunjukkan surat bukti sehat jasmani dan rohani dari dokter atau puskesmas terdekat.
- Dapat melampirkan pas foto dengan latar belakang warna biru. Untuk perempuan, hindari memakai hijab berwarna biru, sedangkan untuk laki-laki, jangan menggunakan peci. Secara umum, jangan memakai topi dan kacamata. Gunakan pakaian yang rapi dan sopan.
- Memiliki bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Selain itu, Carmudian yang ingin membuat SIM A perlu menyiapkan bujet. Untuk buat SIM tersebut, Carmudian harus siapkan bujet sebesar Rp120 ribu.
Angka ini belum termasuk untuk membayar biaya lain, seperti biaya asuransi dan cek kesehatan.Untuk biaya asuransi sendiri, umumnya sebesar Rp30 ribu, sedangkan biaya cek kesehatan Rp25 ribu. Jika ditotal, berarti biaya membuat SIM A adalah Rp175 ribu.
–>New Honda Brio 2023: Tampilan Baru yang Makin Modis
Syarat Membuat SIM A di Kantor SATPAS
Berikut ini adalah syarat dan dokumen yang harus kamu persiapkan untuk membuat SIM A secara langsung di Kantor SATPAS:
- Pemohon berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP yang masih berlaku.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
- Mengisi formulir permohonan Surat Izin Mengemudi sesuai kendaraan yang dioperasikan dengan lengkap.
- Pemohon dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik.
- Melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Melampirkan pas foto formal dengan ukuran 3 x 4 atau 2 x 3 sebanyak 2 sampai 4 lembar.
- Membayar biaya pembuatan SIM A.
- Pemohon direkomendasikan membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi atau AKDP.
Syarat penerbitan SIM
Berikut syarat administrasi untuk penerbitan SIM Perseorangan dan SIM Ranmor Umum sesuai Pasal 9a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Sekolah Mengemudi yang terakreditasi
Lalu, sekolah mengemudi seperti apa yang berhak menerbitkan sertifikat untuk bikin SIM? Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam peraturan itu sudah tertulis bahwa sekolah mengemudi yang bisa menerbitkan sertifikat untuk bikin SIM adalah mereka yang sudah terakreditasi.
Dalam aturan tersebut telah tertulis bahwa, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Sertifikat tersebut berlaku paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika pemohon tidak mengikuti sekolah mengemudi dan belajar sendiri, maka syarat pembuatan SIM adalah melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro