Tips & Trik

Berikut Cara Ketahui Nominal Pajak Mobil Kamu Dengan Mudah

Untuk mengetahui nominal pajak mobil bisa sangat membingungkan, khususnya bagi pemilik mobil pemula atau yang awam. Berikut cara mudahnya.

Setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki tanggung jawab membayar pajak atas kendaraan yang dimiliki. Dan penting diketahui bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Diantaranya kapasitas mesin kendaraan, nilai, bahkan pencemaran atau risiko yang ditimbulkan dari penggunaan kendaraan. Nah, untuk mengetahui berapa pajak mobil kamu, berikut Carro hadirkan ulasannya.

Jenis Pajak Kendaraan

Sebelum mencari tahu berapa besar pajak mobil yang menjadi tanggung jawab, ada baiknya kamu ketahui dulu jenis pajak kendaraan yang berlaku di Indonesia. Jenis pajak ini terbagi menjadi dua, yaitu pajak tahunan dan lima tahunan. Berikut penjelasannya masing-masing pajak kendaraan.

1. Pajak tahunan

Pajak tahunan biasanya diberlakukan untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kamu bisa membayar pajak melalui kantor Samsat terdekat atau secara online melalui website. Persyaratan yang harus dibawa ketika mengurus pajak tahunan adalah STNK asli, BPKB, KTP asli, dan uang pembayaran.

2. Pajak lima tahunan

Pajak lima tahunan berlaku untuk pembaruan STNK sekaligus pelat kendaraan. Sama seperti pajak tahunan, kamu bisa datang ke kantor Samsat untuk membayar. Persyaratan yang harus dibawa adalah STNK, KTP, BPKB, formulir untuk cek fisik kendaraan, dan uang pembayaran.

Besaran Pajak Kendaraan yang Harus Dibayarkan

Perlu kamu ketahui bahwa pajak mobil bersifat progresif. Artinya, perhitungan besar biaya yang dibayarkan akan dilihat berdasarkan urutan kepemilikan, yakni kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya. Sesuai dengan informasi yang dihimpun dari bprd.jakarta.go.id, kendaraan pertama akan dikenakan pajak sebesar 2%, kendaraan kedua 2.5%, dan kendaraan ketiga +0.5%. Penambahan 0.5% ini juga berlaku untuk kendaraan keempat dan seterusnya.

–> Kelebihan Honda CR-V Terbaru, SUV Mewah & Kekinian

Cara Mengetahui Pajak Mobil Tahun 2022

Kamu dapat mengetahui informasi mengenai pajak kendaraan bermotor melalui beberapa cara. Bisa melalui website, aplikasi, layanan USSD, dan layanan pesan singkat. Sesuai imbauan dari Humas Pajak Jakarta, berikut lima cara mengecek besar pajak kendaraan bermotor.

1. Melalui website

Cara pertama mengecek pajak kendaraan untuk area Jakarta adalah melalui website. Kamu bisa mengunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ atau sistus lainnya tergantung provinsi dan daerah domisili. Setelah berhasil menuju laman utama website, kamu dapat memasukkan nomor polisi kendaraan berupa empat digit angka dan huruf.

2. Aplikasi Cek Ranmor Polda

Cara kedua mengetahui besar pajak kendaraan bermotor adalah dengan memakai aplikasi Cek Ranmor Polda. Aplikasi ini dapat diunduh melalui PlayStore bagi pengguna Android dan App Store bagi pemilik smartphone berbasis iOS.

3. Aplikasi pajak online

Ketiga, dapat pula menggunakan aplikasi pajak online DKI Jakarta yang bisa diunduh gratis melalui PlayStore dan App Store. Dengan menggunakan aplikasi ini, kamu tidak hanya dapat mengetahui pajak kendaraan bermotor, tapi juga kewajiban pajak lainnya.

–> Baru Jual Mobil? Urus Suratnya Agar tak kena Pajak Progresif

4. Layanan USSD

Cara keempat untuk mengetahui besaran pajak mobil kamu adalah melalui layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD). Mengecek nilai pajak melalui USSD dilakukan dengan mengetikkan 3681# pada menu telepon di smartphone kamu.

5. ​​​​​​​​​​Layanan pesan singkat (SMS)

Terakhir, ada layanan SMS untuk mengetahui informasi nilai pajak kendaraan. Caranya adalah mengetikkan pesan dengan format “info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi”. Selanjutnya kamu akan mendapatkan SMS balasan berisi nilai pajak kendaraan.

Nah, itulah tadi panduan singkat mengenai cara mengetahui nilai pajak mobil yang wajib dibayarkan. Berkat perkembangan teknologi, kini kamu sudah makin mudah mengetahui dan menghitung nilai pajak wajib untuk setiap kendaraan yang dimiliki.

–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro

Related Articles

Back to top button