Jual Mobil

Jual Mobil Saat Masih Dalam Kredit? Berikut Persyaratannya

Jual mobil yang masih dalam kredit bisa dilakukan dengan aman asal persyaratan dipenuhi terlebih dahulu sebelum lakukan transaksi

Saat dihadapkan pada situasi yang membutuhkan dana sangat mendesak, Anda tetap bisa memutuskan untuk jual mobil meski masih dalam kredit, atau istilahnya over kredit. Namun proses over kredit yang dilakukan tentunya harus secara aman dan legal. Ada beberapa hal yang harus diketahui sehingga prosesnya bisa berjalan dengan lancar.

cara menghitung uang muka dan cicilan

Pahami tata caranya agar transaksi dalam berjalan lancar dan legal

Ingat, ketika masih dalam masa kredit, maka Anda masih memiliki hutang atau tanggungan yang harus dicicil setiap bulannya hingga lunas. Nah ketika ingin over kredit, kejelasan sisa pokok hutang inilah yang harus jelas, sehingga baik Anda sebagai kreditor dan pihak leasing sebagai debitor sama-sama merasa tidak dirugikan. Untuk itu, CARRO Indonesia akan berikan tips saat Anda ingin jual mobil yang masih dalam masa kredit berikut ini.

–> Tips Menghindari Penipuan Saat Jual beli Mobil Bekas

1. Hubungi pihak leasing

Cara pertama yang harus Anda lakukan pertama kali adalah menghubungi pihak leasing. Informasikan bahwa Anda ingin jual mobil Anda. Nantinya pihak leasing akan informasikan syarat dan ketentuannya. Ingat! Jangan lakukan transaksi trade in atau over kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing. Alasannya karena hal tersebut melanggar kontrak kredit Anda dengan pihak leasing dan membuat Anda berurusan dengan hukum.

2. Pahami ketentuan dari leasing

Umumnya leasing memiliki syarat dan ketentuan tersendiri untuk jika ingin lakukan ‘jual putus’. Istilah jual putus yang dimaksud adalah Anda hanya akan menjual dan tak ingin membeli kembali atau trade-in/tukar tambah. Umumnya ketentuan leasing yang memperbolehkan Anda untuk jual putus adalah setidaknya sudah melakukan pembayaran cicilan minimal 6 bulan.

kemudahan dalam jual mobil

Pahami ketentuan leasing dalam over kredit agar tak menyalahi perjanjian hukum

Selain itu, tanyakan pada pihak leasing sisa angsuran atau pokok hutan Anda. Pastikan pula bahwa Anda bisa melakukan pelunasan lebih cepat agar bisa menjual langsung mobil Anda. Umumnya pihak leasing akan berikan penalti atau biaya tambahan jika ingin melunasi angsuran Anda lebih cepat.

–> Jual Mobil Tak Pernah Semudah di CARRO Indonesia

3. Cari calon pembeli dan rampungkan transaksi

Setelah mengetahui sisa pokok hutang Anda dengan pihak leasing, maka Anda bisa langsung mencari calon pembeli. Informasikan pula bahwa mobil yang Anda jual masih dalam masa kredit, sehingga terhindar dari potensi kesalahpahaman di masa depan. Hasil pembayaran tentunya akan dipotong demi pelunasan dengan pihak leasing. Setelah itu, Anda dan calon pembeli bisa datang ke kantor leasing untuk pelunasan dan pengambilan BPKB.

–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro

 

Related Articles

Back to top button