Jual Mobil

Ingin Jual Mobil tapi Saat Masih Dalam Kredit? Gini Caranya

Ketika kamu menghadapi kebutuhan ekonomi mendesak yang tak bisa ditawar lagi, tentunya kamu butuh solusi untuk mendapatkan dana segar. Salah satunya dengan jual mobil. Namun, bagaimana jika ternyata mobil kamu masih dalam masa kredit? Tenang, kamu tetap bisa menjualnya, meski ada beberapa ketentuan yang harus ketahui terlebih dahulu.

Dan ingat! Kamu tidak bisa asal menjual mobil kamu yang masih dalam masa kredit. Perlu bebeberapa hal teknis yang harus dilakukan. Tujuannya, agar transaksi bisa dilakukan secara aman dan tidak melanggar ketentuan hukum. Caranya tidak sulit kok, simak saja tips yang Carro.id hadirkan berikut ini.

cara menghitung uang muka dan cicilan

Pahami tata caranya agar transaksi dalam berjalan lancar dan legal

–> Tips Menghindari Penipuan Saat Jual beli Mobil Bekas

1. Aturan jual Mobil Dalam Masa Kredit

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, menjual mobil kredit belum lunas di larang tanpa persetujuan pihak leasing. Hal ini di karenakan mobil yang sedang dalam masa kredit masih menjadi hak milik sementara perusahaan leasing. Namun kamu bisa menjual dengan aman dan legal lewat bantuan leasing untuk mengajukan pengalihan nama kredit mobil kepada pembeli baru. Leasing akan membantu proses negosiasi terkait sisa kredit dan harga jual mobil.

2. Hubungi pihak leasing

Setelah itu, kamu harus menghubungi pihak leasing. Hal ini sangat penting karena akan menyangkut legalitas transaksi. Informasikan bahwa kamu ingin jual mobil yang masih dalam masa kredit. Nantinya pihak leasing akan informasikan syarat dan ketentuannya. Ingat! Jangan lakukan transaksi trade in atau over kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing. Alasannya karena hal tersebut melanggar kontrak kredit Anda dengan pihak leasing dan membuat Anda berurusan dengan hukum.

3. Pahami ketentuan dari leasing

Umumnya leasing memiliki syarat dan ketentuan tersendiri untuk jika ingin lakukan ‘jual putus’. Istilah jual putus yang dimaksud adalah kamu hanya akan menjual dan tak ingin membeli kembali atau trade-in/tukar tambah. Umumnya ketentuan leasing yang memperbolehkan untuk jual putus adalah setidaknya sudah melakukan pembayaran cicilan minimal 6 bulan.

kemudahan dalam jual mobil

Pahami ketentuan leasing dalam over kredit agar tak menyalahi perjanjian hukum

Selain itu, tanyakan pada pihak leasing sisa angsuran atau pokok hutang. Pastikan pula bahwa kamu bisa melakukan pelunasan lebih cepat agar bisa menjual langsung mobil. Umumnya pihak leasing akan berikan penalti atau biaya tambahan jika ingin melunasi angsuran dengan waktu lebih cepat.

–> Jual Mobil Tak Pernah Semudah di CARRO Indonesia

4. Jual ke dealer terpercaya

Salah satu solusi paling praktis yakni menjual mobil kamu lewat Carro.co. Dengan jaringan terluas se-Indonesia, Carro.co menawarkan berbagai kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi. Jangan Khawatir jika kamu berdomilisi di luar Jakarta, karena jaringan Carro.co tersebar di berbagai kota di pulau Jawa, hingga tersebar ke Sumatera dan Bali.

proses jual mobil di CARRO Indonesia

Dengan menjual mobil di Carro.co. kamu akan dapatkan banyak keuntungan yang bisa didapat, yakni keamanan dan kepraktisan dalam bertransaksi, termasuk untuk over kredit. Tentunya karena semuanya ditangani dengan tim profesional. Transaksi pun cepat, kamu bisa mendapatkan penawaran hanya dalam 15 menit! Jika transaksi deal, maka dana bisa cair hanya dalam 2 jam saja. Bagaimana? Mudah, praktis dan aman bukan? Yuk segera kunjungi dealer Carro.co terdekat di kota kamu.

5. Over Kredit

Over kredit adalah istilah yang di gunakan untuk praktek pemindahan kredit mobil dari debitur lama (kamu) ke debitur baru (pembeli). Meskipun tidak di larang, over kredit memiliki resiko tersendiri. Pastikan kamu memahami risiko over kredit dan melakukannya dengan hati-hati dan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar proses over kredit bisa berjalan dengan aman dan legal.

6. Cari calon pembeli 

Setelah mengetahui sisa pokok hutang dengan pihak leasing, maka kamu bisa langsung mencari calon pembeli. Namun ingat, kamu juga dituntut untuk melakukan transparansi dengan calon pembeli, Jelaskan kepada pembeli secara detail bahwa mobil tersebut masih dalam status kredit. Informasikan juga sisa angsuran dan biaya yang harus di bayarkan pembeli untuk melanjutkan kredit.

Dengan menginformasikan bahwa mobil yang dijual masih dalam masa kredit, sehingga terhindar dari potensi kesalahpahaman di masa depan. Hasil pembayaran tentunya akan dipotong terlebih dahulu demi pelunasan dengan pihak leasing. Setelah itu, kamu dan calon pembeli bisa datang ke kantor leasing untuk pelunasan dan pengambilan BPKB.

7. Gunakan Pihak Ketiga 

Untuk over kredit, di sarankan menggunakan jasa pihak ketiga yang terpercaya, seperti notaris atau lembaga pembiayaan resmi. Mereka bisa membantu menjamin keamanan dan kelancaran transaksi. Sehingga kamu bisa melakukan transaksi yang terjamin aman.

 

–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro

Related Articles

Back to top button