Begini Caranya Over Kredit yang Aman & Legal
Kamu bisa menjual mobilmu meski masih dalam masa kredit atau istilahnya over kredit. Tapi perhatikan persyaratannya agar tak melanggar hukum
Ketika membutuhkan dana untuk keperluan yang sangat mendesak, kamu tetap bisa memutuskan untuk jual mobil meski masih dalam kredit, atau istilahnya over kredit. Namun proses over kredit yang dilakukan tentunya harus secara aman dan legal. Ada beberapa hal yang harus diketahui sehingga prosesnya bisa berjalan dengan lancar.
Ingat, ketika masih dalam masa kredit, kamu masih memiliki hutang atau tanggungan yang harus dicicil setiap bulannya hingga lunas. Nah ketika ingin over kredit, kejelasan sisa pokok hutang inilah yang harus jelas, sehingga baik kamu sebagai kreditor dan pihak leasing sebagai debitor sama-sama merasa tidak dirugikan. Untuk itu, CARRO Indonesia akan berikan tips saat kamu ingin jual mobil yang masih dalam masa kredit berikut ini.
–> Simak Penawaran Mobil Keluarga Murah Meriah Berikut Ini
1. Hubungi pihak leasing
Jangan lakukan over kredit tanpa sepengetahuan atau seijin pihak leasing
Cara pertama yang harus dilakukan pertama kali adalah menghubungi pihak leasing. Informasikan bahwa kamu ingin jual mobil. Nantinya pihak leasing akan informasikan syarat dan ketentuannya. Ingat! Jangan lakukan transaksi trade in atau over kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing. Alasannya karena hal tersebut melanggar kontrak kredit dengan pihak leasing dan membuat kamu berurusan dengan hukum.
2. Pahami ketentuan dari leasing soal over kredit
Umumnya leasing memiliki syarat dan ketentuan tersendiri untuk jika ingin lakukan ‘jual putus’. Istilah jual putus yang dimaksud adalah kamu hanya akan menjual dan tak ingin membeli kembali atau trade-in/tukar tambah. Umumnya ketentuan leasing yang memperbolehkan kamu untuk jual putus adalah setidaknya sudah melakukan pembayaran cicilan minimal 6 bulan.
Selain itu, tanyakan pada pihak leasing sisa angsuran atau pokok hutan yang tersisa. Pastikan pula bahwa bisa melakukan pelunasan lebih cepat agar bisa menjual langsung mobil kamu. Umumnya pihak leasing akan berikan penalti atau biaya tambahan jika ingin melunasi angsuran lebih cepat.
–> Keunggulan Mobil LCGC yang Pas Buat Anak Muda
3. Cari calon pembeli dan rampungkan transaksi
Jangan lupa untuk selesaikan kewajiban kamu dengan pihak leasing sebelum menjual mobil
Setelah mengetahui sisa pokok hutang dengan pihak leasing, maka kamu bisa langsung mencari calon pembeli. Informasikan pula bahwa mobil yang dijual masih dalam masa kredit, sehingga terhindar dari potensi kesalahpahaman di masa depan. Hasil pembayaran tentunya akan dipotong demi pelunasan dengan pihak leasing. Setelah itu, kamu dan calon pembeli bisa datang ke kantor leasing untuk pelunasan dan pengambilan BPKB.
–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro