Berita

Terkait Kebijakan Bikin SIM Wajib dengan Sertifikat Mengemudi

Demi ketertiban & keamanan berkendara, Korlantas Polri berencana untuk perketat pembuatan SIM. Caranya dengan gunakan Sertifikat Mengemudi

Syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bertambah lagi. Pemohon harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi sebagai syarat administrasi penerbitan SIM. Aturan ini sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi belum direalisasikan.  

Kini, aturan tersebut kembali dituangkan ke dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan tersebut salah satunya mengubah isi Pasal 9a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021.

–> 5 Tips Beli Mobil Pertama Agar tak Menyesal di kemudian Hari

Syarat penerbitan SIM

Berikut syarat administrasi untuk penerbitan SIM Perseorangan dan SIM Ranmor Umum sesuai Pasal 9a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

–>New Honda Brio 2023: Tampilan Baru yang Makin Modis

Sekolah Mengemudi yang terakreditasi

Lalu, sekolah mengemudi seperti apa yang berhak menerbitkan sertifikat untuk bikin SIM? Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam peraturan itu sudah tertulis bahwa sekolah mengemudi yang bisa menerbitkan sertifikat untuk bikin SIM adalah mereka yang sudah terakreditasi. 

sekolah mengemudi

Dalam aturan tersebut telah tertulis bahwa, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Sertifikat tersebut berlaku paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika pemohon tidak mengikuti sekolah mengemudi dan belajar sendiri, maka syarat pembuatan SIM adalah melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro

 

Related Articles

Back to top button