Berita

Simak 13 Lokasi Ganjil Genap Terbaru di Jakarta

Kebijakan Ganjil Genap akan diperluas menjadi 13 titik ruas jalanan Ibukota Jakarta. Simak artikel berikut untuk informasi yang lebih detail

Seiring peningkatan kembali volume kendara akibat penerapan PPKM Level 2 dan 3 di Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya kembali perluas kebijakan Ganjil Genap (Gage). Mulai hari ini (25/10), Gage akan diperluas di 13 ruang jalanan Ibukota. Sehingga diharapkan nantinya Gage dapat menjadi solusi jitu untuk membatasi volume kendaraan dan mengurangi kepadatan lalu-lintas di Jakarta.

Penambahan ke-13 titik ruas Gage terbaru ini melengkapi tiga titik Gage yang terlebih dahulu diberlakukan saat PPKM Level 4 beberapa waktu lalu. Saat itu, Gage hanya berlaku di tiga ruas jalanan Ibukota Jakarta, yakni ruas jalan Jenderal Sudirman, ruas M.H Thamrin dan ruas Rasuna Said. Ketiga belas ruas ini nantinya akan melengkapi kebijakan Gage sebelumnya. lantas dimana saja? Yuk simak informasi yang CARRO Indonesia berhasil himpun berikut ini.

–> 10 Merek Mobil Terlaris Sepanjang September 2021

13 ruas Ganjil Genap terbaru 2021

Berikut ini adalah 13 titik Gage terbaru per 25 Oktober 2021 sesuai dengan kebijakan terkini dari Dirlantas Polda Metro Jaya:

  1. Jl Sudirman
  2. Jl MH Thamrin
  3. Jl Rasuna Said
  4. Jl Fatmawati
  5. Jl Panglima Polim
  6. Jl Sisimgangaraja
  7. Jl MT Haryono
  8. Jl Gatot Subroto
  9. Jl S Parman
  10. Tomang Raya
  11. Jl Gunung Sahari
  12. Jl DI panjaitan
  13. Jl Ahmad Yani

Selain penambahan menjadi 13 titik, waktu penerapan juga berubah, yakni pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Gage tetap berlaku pada Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan dan pada hari libur nasional.

pelaksanaan dan waktu Gage

Kebijakan Gage terbaru tak lagi berlangsung selama seharian

Penerapan Ganjil Genap ini berlaku bagi seluruh kendaraan pelat hitam. Kendaraan yang diperkenan melintasi kawasan ganjil genap seperti motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI dan Polri. Selain itu, kendaraan dinas pelat merah, serta kendaraan darurat seperti ambulans atau pengangkut logistik juga diperkenankan melewati ruas jalan dengan sistem Gage.

–> 5 Mobil Bekas Terjangkau di Bawah 100 juta di CARRO Indonesia

Alasan dan Sanksi teguran bagi yang melanggar

Alasan di balik penerapan Gage di 13 titik jalanan Jakarta tak lain adalah peningkatan volume mobilitas kendaraan selama PPKM level 2 dan 3 di Jakarta saat ini. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, peningkatan volume kendaraan bahkan mencapai 37 hingga 40 persen jika dilihat dari volume kendaraan saat PPKM Level 4 lalu. Tentunya hal ini akan mengundang kepadatan lalu lintas dan kemacetan.

kemacetan di Jakarta

Penambahan volume kendaraan yang meningkat drastis selama PPKM Level 2 dan 3 di Jakarta

Selama masa sosialisasi Gage, para pelanggar akan dikenakan sanksi teguran dan dipersilakan untuk menggunakan rute lainnya. Namun nantinya, para pelanggar Gage akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, diharapkan bagi Anda untuk lebih bijaksana dalam menentukan rute perjalanan selama Gage berlangsung.

–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button