Berita

Seputar Penerapan ERP di Jakarta, Ketentuan & Lokasinya

Wacana penerapa jalanan berbayar atau ERP kembali mencuat di Raperda DKI. Bagaimana dengan detail penerapannya? Simak artikelnya berikut ini

Wacana seputar penerapan kebijakan jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta, kembali mencuat. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik wajib membayar tarif tertentu jika melalui kawasan ERP.

Wacana tentang kebijakan jalan berbayar tersebut juga mengatur tentang ketentuan penerapan dan pembayaran tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik tersebut, hingga sanksi bagi yang melanggar. Harapannya, tentunya bisa menjadi solusi atas kemacetan yang kerap melanda jalanan di Ibukota. Ingin tahu tentang detailnya? CARRO Indonesia akan hadirkan informasinya berikut ini.

Kriteria ruas jalan

Merujuk pada Raperda, ERP akan dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Diantaranya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan yang dapat menerapkan aturan ERP. Ketentuan pertama adalah ruang jalan yang memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor yang besar. Penerapan ini dilihat pada kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam-jam sibuk.

ruas jalan protokol Ibukota Jakarta

ERP diharapkan akan menjadi salah satu solusi dalam mengurai kemacetan di Jakarta

Kedua adalah ruang jalan yang memiliki dua lajur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur juga masuk kriteria ruas jalan ERP. Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 kilometer per jam pada jam sibuk. Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal. Yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

–> Berkendara Saat Hujan Lebat? Berikut Tips Amannya

Lokasi penerapan ERP

Berdasarkan kriteria tersebut, Pemprov DKI dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang bakal diterapkan ERP. Berikut daftarnya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan.
  2. Jalan Gajah mada.
  3. Jalan Hayam Wuruk.
  4. Jalan Majapahit.
  5. Jalan Medan Merdeka Barat.
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
  7. Jalan Jenderal Sudirman.
  8. Jalan Sisingamaraja.
  9. Jalan Panglima Polim.
  10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
  11. Jalan Suryopranoto.
  12. Jalan Balikpapan.
  13. Jalan Kyai Caringin.
  14. Jalan Tomang Raya.
  15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
  16. Jalan Gatot Subroto.
  17. Jalan MT Haryono.
  18. Jalan DI Panjaitan.
  19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
  20. Jalan Pramuka.
  21. Jalan Salemba Raya.
  22. Jalan Kramat Raya.
  23. Jalan Pasar Senen.
  24. Jalan Gunung Sahari.
  25. Jalan HR Rasuna Said.

–> Yuk Mengenal Berbagai Tahapan Ujian SIM A untuk Mobil

Ketentuan Kendaraan yang kebal ERP

Dalam raperda itu juga diatur kendaraan pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri di luar yang berpelat hitam. Kemudian, kendaraan diplomatik negara asing, mobil ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran. Draft Raperda itu juga mencantumkan, kebijakan ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik. Jam sendiri diberlakukan setiap hari, dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Sanksi & tarifnya

Tilang ETLE

ETLE alias tilang elektronik kemungkinan akan menjadi alat dalam penegakan kebijakan ERP di Jakarta

Menurut Raperda tersebut, terdapat sanksi yang akan dikenakan pengguna jalan jika melanggar. sankinya berupa denda sebesar 10 kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi. Sanksi denda disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Untuk saat ini, tarif ERP sendiri belum ditetapkan. Namun menurut beberapa kabar yang beredar tarif ERP di Jakarta ini akan dikenakan berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 19.000.

–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro

 

 

Related Articles

Back to top button