Berita

Mengenal Plat Nomor Warna Baru dan Waktu Pengaplikasiannya

Beredar kabar tentang perubahan warna baru pada plat nomor kendaraan. Bagaimana ketentuan dan kapan diaplikasikan? Simak artikel berikut ini

Plat nomor kendaraan atau istilah resminya adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dikabarkan akan berganti model dan warna. Perubahan ini tertuang pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei 2021. Meski demikian, pihak berwajib Kepolisian Republik Indonesia pastikan hal tersebut belum diterapkan saat ini.

Menurut Korlantas Polri, penerapan plat nomor baru akan diberlakukan secara bertahap. Nantinya penggantian identitas kendaraan ini akan bersamaan dengan perpanjangan STNK 5 tahunan atau saat balik nama. Menurut Polri, alasa bertahap lantara masyarakat tidak kaget dan memiliki waktu untuk mengantisipasi penggantian TNKB kendaraan, baik pribadi, kendaraan umum hingga kendaraan operasional instansi pemerintah.

–> Tips Foto Mobil Untuk Dapatkan Hasil Terbaik

Ketentuan warna baru pada plat nomor kendaraan

Penggantian TNKB kendaraan

Di plat nomor yang baru, kendaraan pribadi akan gunakan warna putih dengan tulisan hitam seperti di atas

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, TNKB akan diatur berdasarkan peruntukkan dengan dibedakan lewat aplikasi beberapa warna. Perbedaan warna ini akan membedakan antara mobil pribadi, umum, instansi pemerintah hingga kawasan perdagangan bebas. Detailnya sebagai berikut:

  1. Warna putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan/pribadi, badan hukum, perwakilan negara ssing dan badan internasional.
  2. Warna kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor yang digunakan sebagai transportasi umum atau masyarakat.
  3. Warna merah dengan tulisan putih untuk kendaraan bermotor milik instansi pemerintah.
  4. Warna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Hal tersebut diatur berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang.

Selain warna di atas, Korlantas Polri juga akan menerapkan warna khusus untuk kendaraan bermotor listrik/elektrik yang ditetapkan dengan peraturan undang-undang. TNKB harus terpasang di tempat yang telah disediakan di bagian depan dan di belakang kendaraan dengan posisi yang mudah terlihat.

–> Mobil Bekas Murah atau Bergaransi, Mana yang Terbaik?

Sangsi penggunaan TNKB yang tak sesuai ketentuan

 

Meski akan diberlakukan secara bertahap, namun penggunaan plat nomor atau TNKB yang tak sesuai ketentuannya akan membuat Anda terkena sangsi hukum.  UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Foto tilang elektronik

Dengan warna baru, diklaim lebih mudah dalam identifikasi kendaraan di berbagai macam cuaca

CARRO Indonesia juga kembali mengingatkan Anda untuk memasang pelat identitas kendaraan dengan benar dan mudah terlihat. Sehingga selain terhindar dari konsekuensi hukum, juga membuat perjalanan Anda semakin aman dan nyaman. Jangan lupa pula untuk selalu membayar pajak kendaraan secara tertib, sehingga nilai kendaraan Anda dapat selalu terjaga.

–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro

 

 

Related Articles

Back to top button