Berita

Mengenal Plat Nomor RFS & Ketentuan Penggunaannya

Penggunaan plat nomor RFS tak hanya digunakan pejabat negara, namun masyarakat umum. Berikut perbedaannya berdasarkan peraturan yang berlaku

Beberapa hari belakangan, dunia hiburan Tanah Air dihebohkan dengan pemberitaan salah satu influencer sosial media yang kendaraannya menggunakan plat nomor khusus, yakni RFS. Bagi kalangan masyarakat umum, plat khusus tersebut memang identik memang identik dengan penggunaan para pejabat pemerintahan, baik sipil atau militer. Namun kenyataan di lapangan, tak jarang yang mengeluhkan banyak penyimpangan dalam penggunaan hingga pemalsuan.

Hal tersebut disebabkan lantaran keuntungan yang dimiliki oleh plat khusus tersebut, dinilai akan memudahkan penggunanya di jalan dan “kebal” hukum. Padahal hal tersebut tak sepenuhnya benar. Pihak kepolisian pun berulang kali menginformasikan bahwa plat khusus tersebut ada dua jenis. Pertama adalah plat khusus untuk pejabat pemerintahan dan kedua adalah plat yang bisa dibeli oleh semua masyarakat.

Lantas, apa bedanya dan bagaimana ketentuan dalam pemakaiannya? Ketika Anda ingin membeli plat khusus tersebut, berapa tarifnya? Untuk menjawabnya, simak informasi yang dihimpun oleh CARRO Indonesia berikut ini.

–> Simak 13 Lokasi Ganjil Genap Terbaru di Jakarta

Arti kode ‘RFS’ pada plat nomor

Dari berbagai sumber yang bisa didapatkan, kode huruf ‘RF’ sendiri adalah mengacu pada plat dinas yang ditujukan bagi pejabat negara. Sementara huruf ‘S’ merupakan kode untuk fasilitas bagi pejabat sipil, yakni mulai dari tingkat Eselon II hingga Menteri. Sehingga jelas, bahwa penggunaan pelat khusus ini harus seizin Kepolisian dan instansi yang terkait.

mobil kementrian

Plat RFS awalnya digunakan sebagai alternatif plat untuk kendaraan dinas pejabat negara

Selain RFS, ada beberapa kode plat khusus untuk instansi lainnya. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut ini:

  1. RFP: Akhiran kode huruf ‘P’ ditujukan untuk Kepolisian.
  2. RFD: Akhiran kode huruf ‘D’ ditujukan untuk TNI Angkatan Darat.
  3. RFU: Akhiran kode huruf ‘U’ ditujukan untuk TNI Angkatan Udara.
  4. RFL: Akhiran kode huruf ‘L’ ditujukan untuk TNI Angkatan Laut.

–> 10 Merek Mobil Terlaris Sepanjang September 2021

Plat RFS untuk masyarakat biasa

Selain untuk pejabat negara, plat RFS ternyata juga diperjual belikan untuk masyarakat umum layaknya plat nomor cantik. Namun tentunya, ada perbedaan antara plat RFS yang digunakan pejabat dan plat RFS versi umum. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Peraturan tersebut mengatur tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Berikut perbedaannya:

  • Plat RF versi pejabat sipil atau militer selalu dimulai dengan angka ‘1’ dan terdiri dari empat angka. Selanjutnya diikuti oleh kode instansi seperti RFS, RFP, RFD dan lain-lain.
  • Plat RF versi masyarakat umum boleh menggunakan angka berapapun sebagai awalannya, namun harus terdiri dari tiga angka dan diikuti oleh kode RFS.

Untuk plat RFS versi masyarakat umum tentu tidak memiliki fasilitas yang didapatkan layaknya plat nomor RFS versi pejabat negara. Artinya, plat RFS versi masyarakat umum tak kebal dengan kebijakan Ganjil Genap dan tidak diperbolehkan menggunakan isyarat lampu strobo dan sirine. Jika melanggar, tentu akan tetap dikenakan sanksi tilang.

–> 5 Mobil Bekas Terjangkau di Bawah 100 juta di CARRO Indonesia

Tarif dan biaya pembuatan plat RFS versi umum

Untuk biaya pembuatan pelat nomor cantik atau NRKB pilihan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tentunya hal ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin mempercantik plat kendaraan mereka.

plat nomor cantik

Plat nomor RFS juga bisa digunakan masyarakat umum, namun dengan ketentuan khusus

Untuk tarif dan biaya pembuatan plat cantik sendiri paling murah berkisar antara Rp 5 hingga 7,5 juta. Sementara untuk plat nomor RFS, dikenakan biaya berkisar antara Rp 15 hingga 25 juta, tergantung pilihan angkanya. Plat nomor ini juga harus diperpanjang setiap tahunnya dan penggunanya dikenakan biaya tambahan.

–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro

 

 

 

Related Articles

Back to top button