Berita

Mengenal Marka Jalan, Arti & Ketentuannya Dalam Lalu-Lintas

Meski sepintas sepele, namun marka jalan memiliki ketentuan yang harus ditaati demi ketertiban, kelancaran dan keselamatan dalam berkendara

Saat Anda berkendara, tentunya pasti akrab dengan namanya marka jalan. Penanda dalam bentuk garis dan kotak ini bukan sekedar pajangan atau hiasan belaka, melainkan memiliki arti dan ketentuannya demi ketertiban dan keselamatan berkendara. Nah, bentuk marka jalan ini ternyata banyak bentuknya. Untuk itu, yuk kita mengenal jenis marka jalan beserta arti dan ketentuannya bersama CARRO Indonesia. Berikut ulasannya.

1. Garis putih tanpa putus

penanda jalur lalu lintas

Berupa garis putih tanpa putus umumnya bisa ditemui di tengah jalan tikungan atau di tengah jembatan. Fungsi dari marka jenis ini adalah sebagai rambu lalu lintas kepada pengendara untuk tidak mendahului kendaraan lain dan harus berada tetap di jalur masing-masing agar tak terjadi kecelakaan.

2. Garis putih putus-putus

jalur tanda putus-putus

Fungsinya adalah sebagai pembagi jalur berdasarkan arah kendaraan. Pada jenis ini, mengizinkan pengendara untuk berubah jalur atau mendahului kendaraan lain namun harus tetap mempertimbangkan kondisi dari arah yang berlawanan. Marka dengan garis putus-putus juga bertujuan untuk membagi antar lajur yang tersedia.

–> Mengenal Lampu LED, Kelebihan & Kekurangannya

3. Garis ganda putus-putus dan tanpa putus

marka putus dan tidak putus

Jenis ini umumnya terdapat di jalanan perkotaan dengan garis putus-putus berwarna putih untuk di Indonesia. Arti dan ketentuanya adalah pengendara boleh berada di sisi garis putus-putus untuk berpindah jalur ke sisi sebelahnya. Akan tetapi jika pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah jalur.

4. Marka serong/chevron

marka jalan serong/chevron

Berupa garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, digunakan untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan. Sehingga, kendaraan melarang melintas di marka ini.

–> Ini Daftar Mobil Yang Diizinkan untuk Gunakan Lampu Strobo

5. Marka lambang

marka jalan dengan penunjuk arah jalan

Tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah, dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang disampaikan oleh rambu lalu lintas. Marka lambing berupa panah, gambar, segitiga, atau tulisan.

6. Yellow box junction

penanda jenis yellow box junction

Jenis ini biasanya umum ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan. Untuk di Indonesia, Jakarta dan Bandung sudah menerapkan marka jalan jenis ini. Tujuan dari marka ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci saat kondisi jalan sedang padat. Kendaraan dilarang untuk melintas atau berada di kotak ini.

–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro

 

 

 

Related Articles

Back to top button