Mengenal Kendaraan yang Berhak Dapatkan Prioritas di Jalan
Ketika berkendara di jalan sehari-hari tentunya kamu pernah bertemu atau berpapasan dengan ambulans bukan? Dalam kondisi tersebut, kamu sepatutnya memberikan prioritas, karena kendaraan emergency memang wajib didahulukan ketika di jalan.
Namun ternyata, tak hanya ambulans yang patut mendapatkan prioritas di jalan. Mengenai kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan ternyata sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas. Menurut Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyatakan, ada tujuh kendaraan yang wajib mendapatkan prioritas di jalan, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas memadamkan kebakaran.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan dan lembaga negara, salah satunya Presiden RI.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
- Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
–> Mengenal Jenis Sasis Mobil: Monokok VS Ladder Frame
Detail penggunaan lampu isyarat & sirene
Pada ayat pertama pasal di atas juga dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama dalam Pasal 134 UU LLAJ, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, kendaraan tersebut juga berhak menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Sedangkan pada ayat kedua dijelaskan bahwa petugas kepolisian akan melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama. Kemudian menurut ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LLAJ.
–> Ini Alasannya Mengapa Mobil Indonesia Menganut Setir Kanan
Urutan prioritas di jalan
Sehingga jika kamu bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran. Selanjutnya baru ambulans yang sedang mengangkut orang sakit menempati urutan kedua. Sementara iring-iringan pejabat negara bahkan sekelas presiden pun hanya mendapatkan urutan ketiga.
Dengan mengetahui tentang kendaraan yang perlu mendapatkan prioritas di jalan, maka sudah sepatutnya kamu berikan jalan untuk kendaraan emergency seperti yang disebutkan di atas. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi hukum yang menanti. Untuk itu, mari kita berkendara dengan lebih bertanggung jawab.
Ketentuan untuk mendapatkan pengawalan
Warga sipil atau wisatawan dapat mengajukan permintaan pengawalan lalu lintas oleh Polisi Lalu Lintas. Pengajuan itu asalkan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Kamis mengatakan pengawalan merupakan salah satu tugas pokok Direktorat Lalu Lintas Polri yakni Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli).
“Seluruh masyarakat berhak atau bisa meminta pengawalan, tetapi nanti polisi yang menilai permintaan permohonan pengawalan dan biasanya dibuat jauh hari secara tertulis kepada satuan polisi setempat,” kata Jansen, dilansir Antara, Kamis (29/2).
Permohonan pengawalan dapat dilakukan baik melalui keterangan tertulis maupun lisan asalkan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ada. “Apabila secara lisan, dia wajib melapor kepada atasan dan memutasikan dan mendokumentasikan bahwa melakukan pengawalan karena apa, ada alasannya,” kata Jansen.
Ketentuan terkait pengawalan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas. Jansen menjelaskan ada beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.
Pertama, keperluan yang bersifat darurat (emergency) yaitu membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan, seperti mengantar orang sakit, menuju bandara karena waktu mepet sedangkan arus lalu lintas padat. Begitu juga kepentingan yang sifatnya darurat lainnya.
Kedua, pengawalan wajib bagi pejabat negara dan tamu negara. Ketiga, pengawalan pelayanan masyarakat seperti pada upacara adat, pernikahan, pengantaran jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan, dan lainnya.
Pengajuan pengawalan juga bisa diperuntukkan bagi pelayanan rombongan atau komunitas-komunitas kendaraan dengan tujuan untuk menertibkan rombongan tersebut. “Semua proses harus diawali dengan permohonan surat resmi ke Dirlantas. Surat permohonan akan dievaluasi untuk di tindak lanjuti dan tidak dikenakan biaya,” kata Jansen.
–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro