Seputar Penegakan Kebijakan Punya Mobil Wajib Punya Garasi
Memarkirkan kendaraan hendaknya jangan sampai ganggu kepentingan umum. Hal diatur dan peraturan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil
Berencana untuk beli mobil? Kalau iya, ada baiknya Anda memastikan bahwa sudah memiliki garasi. Hal ini didasari kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menwajibkan setiap pemilik mobil untuk memiliki minimal satu tempat penyimpanan mobil. Lantas, apa sanksinya kalau tidak ada garasi?
Parkir sembarangan akan ganggu akses kepentingan umum dan warga sekitar
Tak hanya memiliki, namun pemilik mobil juga wajib untuk memarkirkan kendaraan mereka di garasi. Ya, kewajiban ini tertutang pada Peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014. Peraturan ini menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki atau menguasai garasi. Untuk memperjelas Anda tentang kebijakan satu ini, Carro Indonesia akan mengulasnya secara mendetail berikut ini.
–> Kemeriahan dalam Promo Ramadhan Carro 2023
Ketentuan kepemilikan garasi dan parkir di jalan umum
Tak cuma itu, pemilik kendaraan juga dilarang memarkirkan kendaraannya di jalan. Setidaknya ada lima butir poin dalam Perda nomor 5 tahun 2014 itu yang mengatur soal kepemilikan kendaraan wajib dibarengi dengan garasi. Berikut detail peraturannya.
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemlilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
–> Berbagai Penawaran Menarik di Carro Cuci Gudang 2023!
Sanksi tegas menunggu Anda
Tentunya ada sanksi yang bakal diberikan buat warga yang nekat parkir mobil di jalan. Dijelaskan dalam pasal 246 ayat 1 dan 2, sanksi administratif akan diberikan kepada setiap orang atau badan usaha yang melanggar kewajiban sebagai mana ditatur dalam Perda tersebut yang berkaitan dengan kegiatan atau usaha terkait Transportasi Jalan, Transportasi Perkeretaapian, Transportasi Perairan, dan/atau Transportasi Udara.
Pelanggaran kepemilikan garasi bisa membuat Anda mendapatkan berbagai macam sanksi
Pada ayat 2 disebutkan sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah, jadi buruan deh persiapkan tempat penyimpanan kendaraan Anda di rumah dan gunakan dengan bijak, karena jika tidak, Anda bisa berurusan dengan hukum.
–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro