Berita

Daihatsu Dukung PSBB Total Namun Tunggu Pentunjuk Teknis

Daihatsu dukung PSBB Total kembali diterapkan DKI Jakarta, namun butuh petunjuk teknis terkait detail operasional selama PSBB.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali putuskan PSBB total yang berlaku mulai dar 14 September 2020 mendatang. Keputusan tersebut menuai banyak respon dari sisi pelaku bisnis. Tak terkecuali PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sebagai Agen Pemegang Merek Daihatsu di Indonesia. Pabrikan asal jepang tersebut pada dasarnya mendukung setiap kebijakan pemerintah, namun masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.

Menurut Daihatsu, petunjuk teknis berguna untuk menerapkan kebijakan perusahaan terkait PSBB total. “Kami ingin mengetahui lebih jelas, PSBB yang ketat itu seperti apa. Supaya kami bisa menerapkannya di perusahaan,”ujar Direktur Marketing dan Komunikasi, Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra dalam konferensi pers virtual, Jumat, 11 September 2020. Amel sapaanya akrabnya mengaku jika sampai hari ini ADM belum menerima petunjuk teknis aturan PSBB tersebut. “Selama ini kami juga sudah menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

–> COVID-19 Tak Kunjung Reda, Daihatsu Ketatkan Protokol Kesehatan

Masih menunggu petunjuk teknis

Lebih lanjut, Amelia mengungkapkan, pihaknya belum memiliki keputusan apa pun terkait operasional di pabrik hingga outlet atau dealer Daihatsu. Hal tersebut mengingat belum adanya penjelasan mendetail mengenai pemberlakuan PSBB total mendatang dari pemerintah. Ia pun memastikan Daihatsu sudah menerapkan protokol kesehatan ketat di pabrik, kantor, dan pembatasan jumlah pekerja. “Kami udah lakukan protokol kesehatan yang ketat. Ada juga aplikasi yang bisa detect kalau distance antarpegawai terlalu dekat, dan bisa tracing juga,” kata Amelia.

>>> Cek mobil bekas berkualitas hanya di Carro.id

Petunjuk teknis juga dibutuhkan untuk perjelas aktivitas apa saja yag masih diperbolehkan untuk buka selama PSBB total

Marketing & CR Division Head PT Astra Daihatsu Motor Hendrayadi Lastiyoso menambahkan, jika berkaca dari PSBB pertama, bengkel Daihatsu masih bisa beroperasi jika mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian RI. “Jika berkaca dari yang peristiwa sebelumnya, bengkel diperbolehkan melakukan operasional jika memiliki IOMKI. Namun, showroom dan kantor tidak boleh beroperasi,” kata Hendrayadi.

“Kalau kata gubernur harus total, maka kita harus patuh. Kita akan tunggu sampai Sabtu atau Minggu berdasarkan info terakhir, apakah bengkel buka 50 persen atau tutup (sepenuhnya),” ujar Hendrayadi melanjutkan. Sehingga petunjuk teknis tersebut diharapkan mampu membantu dunia usaha dalam menentukan kebijakan terkait PSBB total.

–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro

 

Related Articles

Back to top button