Berita

Berikut Syarat & Ketentuan Perpanjang SIM Online Terbaru

Kami hadirkan semua informasi yang Anda butuhkan ketika ingin perpanjang SIM Online. Lengkapi dokumennya dan simak langkahnya berikut ini

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan surat ijin yang diterbitkan oleh pemerintah dan berisikan keterangan bahwa Anda dinilai cakap dan mampu untuk mengendarai kendaraan bermotor. Oleh karena itu, saat mengemudi, Anda diwajibkan untuk memiliki dan membawa SIM. Layaknya surat ijin pada umumnya, SIM juga perlu diperpanjang. Namun jika Anda sibuk, tersedia pilihan perpanjang SIM online yang bisa Anda tempuh.

Namun ada syarat dan ketentuan yang mengatur pengemudi atau pemilik mobil saat ingin memperpanjang SIM online. Tentunya Anda perlu mematuhinya, agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan cepat dan muda. Untuk itu, CARRO Indonesia akan hadirkan berbagai informasi seputar perpanjangan Surat Izin Mengemudi online yang bisa Anda simak berikut ini.

–> Pajak Mobil Baru 0%, Kesempatan Emas untuk Tukar Tambah!

Syarat pengajuan perpanjang SIM Online

Perpanjang SIM Online - ilustrasi perpanjang SIM online

Ilustrasi perpanjangan SIM online via situs Korlantas.polri.id

Berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan yang harus disiapkan, melansir langsung dari website Korlantas Polri:

  1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri.
  2. Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
  3. SIM lama yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Surat keterangan lulus uji teori dan praktek/simulator.

–> Temukan mobil bekas bersertifikasi hanya di Official Store CARRO Automall Tokopedia

Ketentuan pengajuan 

Setelah syarat di atas terepenuhi, masih ada ketentuan yang harus Anda patuhi saat mengajukan SIM online. Berikut ketentunya yang harus Anda simak:

  1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.
  2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.
  3. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.
  4. Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.
  5. Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp 80.000. Biaya ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga jenis-jenis sim ;lainnya seperti SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp 75.000 dan SIM D Rp 30.000. Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp 5000.

–> Beli Mobil Bekas di Carro Bisa Sambil Ngemil Martabak Orins!

Langkah Pengajuan 

perpanjang SIM Online - gerai SIM online

Gerai perpanjang SIM online yang kini tersedia di banyak tempat

Bila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, Anda bisa memulai langkah-langkah perpanjang SIM online.Pertama, Anda bisa memulainya dengan mengakses website resmi Korlantas Polri. Setelah itu, Anda perlu mengikut langkah-langkahnya:

  1. Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
  2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
  3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
  4. Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.
  5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
  6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.

Mudah sekali bukan? Dengan layanan online, Anda hanya tinggal ke tempat pelayanan terdekat untuk mengambil foto dan mencetak SIM baru. Setelah SIM baru Anda jadi, jangan lupa untuk menyimpan dan selalu membawanya ketika mengemudi yaa!

–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro

Related Articles

Back to top button