Berikut Biaya & Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Jangan lupa, Anda juga diwajibkan untuk perpanjang STNK dalam lima tahun sekali. Agar lebih mudahnya, simak informasinya berikut ini.
Kewajiban untuk perpanjang STNK 5 tahunan tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Untuk itu, jangan sampai lupa membayar ya! Biaya perpanjang STNK 5 tahunan sendiri berbeda dengan pembayaran pajak tahunan. Ini karena pada pajak 5 tahunan terdapat komponen biaya pembuatan pelat nomor putih. Simak penjelasan detail mulai dari tata cara hingga biayanya yang CARRO Indonesia hadirkan berikut ini.
Syarat perpanjang STNK
Untuk memperpanjang STNK, ada sejumlah dokumen yang harus kamu lengkapi sebagai syarat. Berikut daftarnya.
- Formulir permohonan bisa didapat di kantor Samsat.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP pemilik kendaraan.
- Surat kuasa jika diwakilkan oleh orang lain untuk membayar pajak mobil.
–> Seputar Penegakan Kebijakan Punya Mobil Wajib Punya Garasi
Prosedur perpanjang STNK di Samsat
Setelah melengkapi syarat-syarat tersebut, kamu hanya perlu ke Samsat sesuai domisili dan menjalani prosedur berikut ini.
- Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik. Lokasi cek fisik biasanya tersedia di halaman kantor tersebut, pada bagian belakang atau samping.
- Setelah unit kendaraan dilakukan cek fisik, kamu akan dipanggil untuk mendapatkan tanda legalisir hasil cek tersebut.
- Minta formulir perpanjangan di loket pendaftaran di kantor Samsat. Kamu dapat bertanya pada petugas bagian informasi yang berjaga.
- Isi dokumen dan lampirkan semua persyaratan dokumen yang diminta. Serahkan pada loket yang telah ditentukan.
- Kamu akan dipanggil untuk menunjukkan buku BPKB asli pada petugas dan melakukan pembayaran pajak termasuk biaya pembuatan pelat nomor putih.
- Setelah itu kamu hanya perlu menunggu pencetakan STNK selesai. Apabila sudah tercetak, langkah terakhir adalah pergi ke loket pengambilan pelat nomor atau TNKB dan tunggu hingga dipanggil untuk menerima pelat baru berwarna putih!
–> Keunggulan Mobil LCGC yang Pas Buat Anak Muda
Lantas, berapa biaya perpanjang STNK 5 tahunan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan STNK 5 tahunan adalah Rp 200.000. Namun, biaya perpanjang tersebut terdiri dari beberapa komponen lainnya. Berikut sejumlah komponen biaya tersebut.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp143.000
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nilainya 2 persen dari nilai jual mobil.
- Biaya cek fisik kendaraan maksimal Rp50.000
- Biaya pengesahan STNK Rp50.000
- Biaya pelat putih (TNKB) Rp100.000
Nah jika sudah mengetahui dengan detail mengenai perpanjangan dokumen kendaraan ini setiap 5 tahunnya, jangan sampai terlupa untuk melakukannya. Karena jika lalai, maka ada konsekuensi hukum serta ancaman surat kendaraan Anda akan dihapus dari sistem. Wah jangan sampai terjadi ya!
–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro