Tukar Tambah Mobil Masih Dalam Kredit? Begini Ketentuannya
Ingin lakukan tukar tambah, namun mobil masih dalam masa kredit? Tenang, bisa kok! Simak cara dan ketentuannya berikut ini
Salah satu pertanyaan yang kerap dilontarkan konsumen adalah bisakah lakukan tukar tambah mobil yang masih dalam masa kredit? Jawabannya tentu bisa. Namun tentu ada beberapa ketentuan yang harus Anda simak dan pahami, agar proses tukar tambah atau trade in bisa berjalan lancar.
Pada dasarnya, ketika mobil Anda masih dalam kredit, maka Anda memiliki pokok hutang yang harus dibayarkan kepada pihak leasing atau lembaga pembiayaan. Hal inilah yang terpenting dan harus Anda cermati. Nah, ketika ingin lakukan trade in dengan mobil lebih baru, maka pokok hutang Anda kepada pihak leasing perlu diselesaikan atau dilunasi terlebih dahulu. Bagaimana caranya?
1. Hubungi pihak leasing
Pihak leasing akan informasikan Anda soal sisa kredit atau pokok hutang yang harus Anda lunasi
Cara pertama yang harus Anda lakukan pertama kali adalah menghubungi pihak leasing. Informasikan bahwa Anda ingin lakukan trade in atau over kredit. Nantinya pihak leasing akan menghitung kembali nominal sisa pokok hutang yang harus Anda lunasi terlebih dahulu. Ingat! Jangan lakukan transaksi trade in atau over kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing. Alasannya karena hal tersebut melanggar kontrak kredit Anda dengan pihak leasing dan membuat Anda berurusan dengan hukum.
–>Ingin Ajukan Kredit Mobil Bekas? Berikut Langkah-langkahnya
2. Cari dealer yang terpercaya
Dealer yang terpercaya akan berikan membantu Anda perihal semua informasi dan pengurusan transaksi
Setelah menginformasikan kepada pihak leasing, maka Anda bisa mencari pihak dealer untuk melakukan proses trade in atau over kredit. CARRO Indonesia misalnya, sebagai platform dan dealer mobil bekas terbesar di Asia Tenggara, siap mengakomodasi keinginan Anda untuk lakukan over kredit. Kami juga siap membantu Anda dalam menyiapkan semua transaksinya.
3. Penawaran harga
Dealer terpercaya akan berikan Anda harga mobil bekas yang fair dan transparan
Setelah Anda yakin untuk lakukan over kredit, maka dealer akan menawarkan harga jual mobil Anda. Namun ingat, harga tersebut masih akan dipotong sisa pokok hutang dengan pihak leasing. Misalnya jika harga mobil Anda Rp 100 juta dan sisa pokok hutang Anda dengan pihak leasing adalah Rp 30 juta, maka uang yang akan Anda dapatkan adalah Rp 70 juta.
–> Temukan mobil bekas bersertifikasi hanya di Official Store CARRO Automall Tokopedia
4. Proses over kredit
Ketika semua persyaratan dan dokumen sudah terpenuhi, maka proses over kredit bisa dilakukan dengan lancar
Jika sepakat dengan harga yang ditawarkan, maka proses over kredit bisa dirampungkan. Setelah itu, Anda pun bisa melanjutkan proses trade in dengan beragam pilihan mobil, sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Anda. Tak sulit untuk lakukan proses over kredit dan trade in mobil, selama Anda mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku.
–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro