Sebelum beli mobil bekas, tentu sangat disarankan untuk lakukan pengecekan kondisi fisik kendaraan masih baik dan kelengkapan legalitas. Namun kini hal tersebut tak lagi cukup, lantaran Anda juga disarankan untuk tidak melupakan pengecekan status tilang elektronik atau ETLE mobil bekas yang akan dibeli. Ini penting untuk menghindari kerugian di kemudian hari. Sebab bila ada tunggakan atau denda tilang yang belum dibayarkan, maka STNK akan terblokir yang tentunya menyulitkan pembeli.
Status tilang elektronik ini juga menyangkut legalitas dan kewajiban pemilik sebelumnya untuk melunaskan biaya tilang jika memang ada. Karena tentunya ada konsekuensinya jika lalai untuk dilakukan. “Kalau kendaraan tersebut ternyata saat akan perpanjang STNK tidak bisa, begitu dilihat (misalnya) blokirnya karena 10 pasal dilanggar. Ini harus diselesaikan, sebab kalau tidak, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan,” terang Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S. di Jakarta, Rabu (12/7).
Cara cek status tilang elektronik
Cara mudah cek status tilang elektronik dengan mengakses website: etle-pmj.info/id/check-data. Kemudian masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan, lalu pilih cek data.
Apabila tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat ‘No data available’. Sebaliknya bila terdapat pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraannya. Di dalam website tersebut pun dijelaskan bahwa pengecekan denda ETLE diperuntukkan bagi mereka yang berkepentingan dalam jual beli kendaraan, dan persewaan kendaraan.
“Sehingga pastikan juga kalau bicara pajak harus dibayarkan dulu, karena nilainya akan berubah kalau pajaknya belum dibayarkan, jangan sampai di belakangnya kagok (ada denda tilang yang belum terbayarkan),” lanjutnya. Jika sudah tuntas semuanya, beli mobil bekas pun bisa dilakukan dengan aman dan nyaman.
Cek keabsahan BPKB dan STNK di e-Samsat
Pihak kepolisian sendiri juga sudah menyediakan caranya, yakni dengan menggunakan aplikasi e-samsat. “Ketika muncul keraguan BPKB dan STNK, silakan cek e-Samsat, itu bisa diakses bahwa nomor kendaraan ini atas nama siapa, masa berlakunya dan lainnya. Pastikan kendaraan yang dijualbelikan memiliki faktur, BPKB sesuai, dan STNK yang masih berlaku,” pungkasnya. Jadi sebelum beli mobil bekas, jangan lupa untuk cek dan ricek aspek legalitasnya dan selalu lakukan di
marketplace terpercaya ya!