Berita

Simak Jadwal Pemutihan Pajak Akhir Tahun 2024 Berikut ini

Sebagai pemilik mobil, tentunya kamu diwajibkan untuk membayarkan pajak kendaraan setiap tahunnya. Namun jika menunggak, tentu ada konsekuensinya, mulai dari denda hingga penghapusan data kendaraan. Nah kabar gembira buat yang menunggak pajak, lantaran di beberapa daerah sedang melakukan kebijakan pemutihan pajak hingga akhir 2024 mendatang. 

Loket samsat Polda Metro Jaya

Tentu kesempatan tersebut bisa digunakan untuk menuntaskan kewajiban kamu dalam membayar pajak kendaraan yang tertunggak namun tanpa khawatir dikenakan denda keterlambatan. Namun tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. Untuk itu, Carro.co akan beberkan semua informasinya hanya untuk kamu.

–> Kelebihan Hyundai Stargazer, Bisa Anda Dapatkan di CARRO

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Secara garis besar, pemutihan pajak adalah kebijakan yang memungkinkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang biasanya dibebankan kepada pemilik kendaraan. Kebijakan ini umumnya diterbitkan oleh pemerintah daerah, dengan ketentuan dan syarat yang berlaku untuk program pemutihan pajak tersebut.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban pajak yang dirasakan masyarakat. Dengan adanya pemutihan pajak, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan, dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak mereka.

Penting untuk dipahami bahwa pemutihan pajak kendaraan bukan berarti pembebasan penuh dari kewajiban pajak. Pemilik kendaraan masih harus membayar pajak, namun jumlah yang dibayarkan bisa lebih rendah karena penghapusan denda.

Sebagai ilustrasi, jika seorang pemilik mobil terlambat membayar PKB dan dikenakan denda, melalui program pemutihan pajak, denda tersebut akan dihapus sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak sesuai tarif normal tanpa tambahan denda.

Tujuan Pemutihan Denda Pajak 

Adapun tujuan program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:

  1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. 
  2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah. 
  3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. 
  4. Program ini berlaku sampai akhir tahun. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan sampai dengan 29 Desember 2023. 

Berikan kemudahan & Insentif paska pandemi 

Menurut Bapenda DKI Jakarta, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Khususnya masyarakat yang terdampak di tahun-tahun pandemi COVID-19 bisa mendapat keringanan membayar pajak kendaraan.

Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan? Dijelaskan dalam akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, untuk kendaraan yang telah menunggak pajak, dendanya otomatis akan dihapuskan. 

–> Rekomendasi SUV & Crossover Terbaik untuk Anda & Keluarga

Syarat & ketentuan 

  1. Untuk perpanjang STNK tahunan, ada beberapa syarat yang diperlukan, antara lain:
    STNK asli dan fotokopi. 
  2. BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
    KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan. 
  3. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan.  
  4. Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK. 

Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan, syaratnya antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi. 
  • BPKP asli dan fotokopi. 
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan. 
  • Fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan. 
  • Surat kuasa, apabila pihak lain yang melakukan pengurusan STNK. 
  • Membawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan hingga akhir tahun 2024

1. Jawa Barat

Di Jawa Barat, diskon sebesar 10% untuk PKB tahunan dan lima tahunan akan berlaku dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Syarat yang diperlukan meliputi e-KTP, STNK, SKKP asli, serta pembayaran melalui Qris atau Virtual Account. Untuk PKB lima tahunan, pemilik kendaraan harus melakukan reservasi melalui aplikasi Sapawarga, dan kuota harian tersedia untuk pemeriksaan fisik kendaraan.

2. Jawa Tengah

Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan program yang mencakup pembebasan BBNKB II (baik dalam maupun luar provinsi), diskon PKB sebesar 2,5-5% untuk pembayaran tepat waktu, penghapusan biaya pajak progresif, serta potongan 10-50% untuk tunggakan PKB. Program ini akan berlangsung dari tanggal 20 Mei sampai 19 Desember 2024.

Related Articles

Back to top button