Yuk Ketahui Besaran Denda Tilang yang Harus Dibayar
Saat berkendara, tentunya kamu harus mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh peraturan lalu lintas. Tujuannya bukan hanya agar lebih tertib dan nyaman. Selain itu juga untuk keamanan bagi seluruh pengguna jalan, baik pengguna kendaraan bermotor, transportasi umum hingga pejalan kaki. Pelanggaran pada peraturan lalu lintas akan ditindak, salah satunya dengan mekanisme denda tilang.
Untuk kamu ketahui, besaran denda tilang ini sangat bervariasi, tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan saat berkedara. Untuk mengetahui secara lebih detail, mari kita simak artikel yang Carro.co hadirkan berikut ini. Sehingga kamu tetap berkendara secara aman dan bertanggung jawab.
1. Tak memiliki SIM
Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Tidak Bawa SIM/Tidak Dapat Menunjukkan SIM
Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
–> KIA Grand Carnival, Mobil Keluarga yang Super Mewah
3. Tak Pasang Nomor Kendaraan
Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Mobil Tak Memenuni Syarat Teknis (tak ada spion, lampu rem dll)
Setiap pengemudi mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
5. Tak Ada Perlengkapan Pengaman
Setiap pengemudi mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
6. Melanggar Rambu Lalu lintas
Setiap pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
–> Mau Kredit Mobil Listrik di CARRO? Tentu Saja Bisa!
7. Melanggar Batas Kecepatan Tertinggi atau Terendah
Setiap pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
8. Tidak dilengkapi STNK
Setiap pengemudi yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
9. Tak Pakai Sabuk Pengaman
Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda tilang paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
10. Belok Tak Nyalakan Lampu Sein
Setiap pengemudi yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda tilang paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
11. Denda Tilang Motor Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari
Pengendara sepeda motor yang tidak menghidupkan lampu di siang hari berdasarkan Pasal 107 ayat 2, perlu membayar denda paling banyak Rp 100.000 atau penjara paling lama 15 hari (Pasal 293 ayat 2).
13. Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Utama
Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menghidupkan lampu utama ketika malam hari dan kondisi tertentu sesuai Pasal 107 ayat, maka mengganti uang denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 293 ayat 1).
14. Denda Tilang Tidak Pakai Helm SNI
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia, harus membayar denda paling besar Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).
Prosedur Penilangan
Prosedur penilangan sendiri didasarkan pada SOP dan kaidah yang jelas. Adapun prosedur penilangan yang dikutip dari laman resmi Polri terdiri dari:
- Polisi harus menyapa pelanggar dengan sopan dan menjelaskan identitas diri.
- Pada umumnya, polisi meminta pelanggar menunjukkan surat-surat seperti STNK dan SIM.
- Jika dinyatakan melanggar, polisi harus menjelaskan jenis pelanggaran, pasal yang menaungi, dan jumlah denda.
- Pelanggar dapat memilih slip biru untuk membayar denda melalui BRI. Atau slip merah jika menolak dan meminta persidangan.
- Apabila memperoleh slip merah, pengadilan akan menghadirkan keterangan polisi yang saat itu bertugas.
Demikian daftar besaran denda tilang kendaraan bermotor berdasarkan jenis pelanggarannya tahun 2022. Yuk mari kita patuhi rambu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro