STNK Mobil Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya
Sebagai pemilik kendaraan, tentu kamu sudah mengetahui soal fungsi dari STNK mobil dan BPKB bukan? Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang menjadi jaminan atas kepemilikan dan legalitas kendaraan Anda. Oleh karenanya, kedua dokumen ini harus dijaga kondisinya.
Namun seiring pemakaian, tentu ada beberapa hal yang tak diinginkan, seperti STNK mobil dan BPKB rusak atau bahkan hilang. Jika mengalami hal ini jangan khawatir, karena mengurus kedua dokumen tersebut ternyata mudah dan bisa dilakukan dengan efisien. Bagaimana langkah-langkahnya? Simak artikel Carro.co berikut ini.
1. Siapkan dokumen persyaratannya
Jika hilang, maka kamu harus kembali mengurus pembuatan BPKB yang baru. Siapkan dokumen persyaratan untuk mengurusnya, yaitu identitas diri (KTP/SIM). Jika tak bisa hadir sendiri, boleh diwakili saudara atau teman, dengan membawa surat kuasa bermaterai.
2. Surat Pernyataan Bermaterai
Syarat selanjutnya dalam mengurus BPKB hilang adalah surat pernyataan bermaterai, serta tanda tangan pemilik. Siapkan pula surat keterangan BPKB tidak dalam agunan bank. Kemudian BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim Polri, STNK mobil yang asli dan fotokopi serta catatan pajak yang berlaku. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkaian permohonannya:
- Isi formulir permohonan BPKB, serta hasil cek fisik kendaraan dari Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) oleh tiga instansi; Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Selanjutnya serahkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap dan bukti pembayaran ke loket BPKB.
- Proses pembuatan BPKB baru butuh waktu sekitar 1 minggu. Tinggal ambil sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat. Adapun untuk memperoleh BPKB baru perlu biaya kisaran Rp200.000 untuk mobil, biaya baru penerbitan Rp100.000, biaya kepemilikan per penerbitan Rp100.000.
- Sedangkan untuk membuat STNK baru, segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Di sana akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru.
- Seperti dilansir Divisi Humas Mabes Polri, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, perlu disiapkan persyaratan dokumen antara lain KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi). Bila ada, fotokopi STNK yang hilang. Karenanya biasakan mengcopy surat-surat berharga seperti dokumen kendaraan dan lainnya. Lampirkan pula BPKB (asli dan fotokopi).
3. Cek Fisik Kendaraan
Jika berkas persyaratan administratif sudah rampung, kamu perlu membawanya ke kantor Samsat. Tujuannya agar bisa dilakukan cek fisik kendaraan, sekaligus gesek nomor rangka dan mesin kendaraan.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Pastikan kamu mengisi formulir dengan lengkap dan benar untuk diserahkan ke loket kehilangan STNK. Jangan lupa untuk sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah siap sebelumnya.
5. Urus Cek Blokir
Cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat, berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
6. Kunjungi Loket BBN II
Mengurus pembuatan STNK baru karena yang lama hilang, maka semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat, diserahkan ke loket Bea Balik Nama (BBN) II.
7. Bayar Pajak Kendaraan
Ini dilakukan jika kamu belum bayar pajak tahunan untuk kendaraan. Jika sudah, maka tidak perlu membayar lagi.
8. Ambil STNK dan SKPD
Jika semua langkah sudah dilakukan, STNK tinggal disahkan dengan menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi.
Biaya Mengurus STNK Hilang
Tentunya kamu harus menyediakan dana agar bisa mengurus STNK yang hilang dengan lancar. Biaya mengurus STNK sudah diatur secara khusus. Pastikan kamu membayar biaya yang tepat sesuai aturan dan tidak ada tambahan pungutan apapun.
Biaya pengurusan STNK hilang sudah diatur dalam PP No 60/2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut adalah rincian biaya pengurusan STNK yang hilang menurut aturan tersebut.
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 biayanya Rp100.000,00 per penerbitan.
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih biayanya Rp200.000,00 per penerbitan.
Selain harus membayar biaya penerbitan STNK baru, kamu juga harus membayar biaya pengesahan. Biaya pengesahan ini besarnya dipengaruhi oleh tipe kendaraan. Kendaraan roda 2 atau 3 akan dikenai biaya sebesar Rp25.000,00 sementara itu untuk kendaraan roda 4 atau lebih harus membayar Rp30.000,00.
Selain biaya di atas, ada juga beberapa biaya tambahan. Misalnya saja seperti biaya notaris, biaya administrasi di SAMSAT, dan biaya lain-lain.