Hal-Hal yang Sebabkan Klaim Asuransi Mobil Kamu Ditolak
Asuransi mobil bisa jadi solusi ampuh untuk mencegah kamu mengalami kerugian akibat hal yang tak diinginkan menimpa mobil kamu. Namun patut diketahui pula bahwa pihak asuransi juga bisa menolak klaim kamu akibat beberapa hal. Untuk itu, ketahui penyebab klaim asuransi mobil bisa ditolak agar bisa kamu hindari berikut ini.
Batas waktu
Penyebab pertama mengapa klaim asuransi bisa ditolak adalah berkaitan dengan batas waktu. Klaim asuransi yang tertunda atau tertolak apabila pengurusan klaim sudah melebihi batas waktu yang ditentukan pada polis. Seperti yang diketahui asuransi akan selalu memberikan batas waktu tertentu terhadap pengurusan klaim. Jadi jika terlewat dari batas waktu tersebut maka klaim dapat ditolak. Klaim asuransi harus segera diurus secepatnya sebab biasanya batas waktunya pendek yaitu sekitar 3 x 24 jam saja.
Dokumen persyaratan yang tidak lengkap
Penyebab klaim asuransi mobil ditolak selanjutnya bisa disebabkan karena dokumen yang dilampirkan tidak lengkap. Adapun dokumen yang wajib disertakan di antaranya fotocopy polis asuransi, SIM maupun STNK, serta dokumen yang paling penting adalah formulir pengajuan klaim.
Selain itu ada juga surat keterangan yang berasal dari polisi jika terjadi kerusakan berat. Hal lainnya yang perlu dipersiapkan adalah foto yang bisa menjadi salah satu bukti ketika akan mengajukan klaim ke asuransi.
Pengemudi telah melakukan pelanggaran hukum
Penyebab selanjutnya adalah jika pemegang polis ternyata telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Contohnya ketika seseorang mempunyai asuransi misalnya jenis comprehensive lalu mobil tersebut mengalami kecelakaan namun karena si pengemudi ternyata mengendarai secara ugal-ugalan maupun telah melanggar lalu lintas.
Jika hal tersebut terjadi maka tentu saja klaim tersebut tidak dapat diajukan atau ditolak. Hal tersebut juga berlaku jika pemegang polis ternyata tidak mempunyai SIM ketika berkendara atau peristiwa lainnya seperti parkir di tempat sembarangan hingga berkendara sambil mabuk.
Wilayah kejadian tidak terlingkupi pada kontrak asuransi
Beberapa polis mungkin ada yang memasukkan klausul tentang wilayah pada kesepakatan di awal. Jadi klaim bisa dilakukan jika kejadian tersebut hanya terjadi pada wilayah yang sudah disepakati pada klausul.
Klaim asuransi bisa saja ditolak akibat wilayah kejadian ternyata tidak tercover oleh klausul asuransi. Oleh karena itu inilah alasan mengapa kamu harus memahami dengan betul isi klausul yang ada pada perjanjian. Sehingga kejadian yang tak diinginkan seperti ini dapat dihindari.
Tidak melaporkan adanya aksesoris tambahan
Seperti yang diketahui merupakan hal yang biasa kamu menginginkan untuk menambahkan segala pernak-pernik pada mobil kamu. Namun jika kamu sudah menggunakan asuransi maka perlu dengan rutin melakukan laporan jika kamu menambahkan aksesoris tertentu. Hal tersebut karena akan sangat berpengaruh pada klaim asuransi nantinya.
Ya, penyebab klaim asuransi mobil ditolak selanjutnya adalah karena tidak melaporkan penambahan aksesoris pada mobil. Dengan menambahkan aksesoris tambahan maka akan ada biaya premi tambahan yang perlu dibayar. Oleh karena itu jika tidak dilaporkan tentu saja klaim asuransi akan ditolak.
Polis tidak dalam masa tunggu
Perlu diketahui juga bahwa polis asuransi ada masa tunggunya. Jika polis tidak berada pada masa tunggu maka tentu saja proses klaim tidak dapat diajukan. Adapun masa tunggu pada asuransi itu sendiri yaitu periode tertentu pada saat setelah polis tersebut diterbitkan.
Jadi pada saat itu biaya klaim tidak dijamin oleh polis dan biasanya masa tunggu itu selama 1 bulan setelah kamu menandatangani klausul. Sekali lagi, sangat penting untuk membaca atau memahami klausul asuransi kamu agar dapat terhindar dari penolakan klaim.
Kerusakan akibat kesengajaan
Hal selanjutnya yang harus diperhatikan adalah proses klaim dapat diajukan jika kendaraan kamu mengalami kecelakaan yang tidak terduga atau tidak disengaja. Jika terdapat unsur kesengajaan di dalamnya maka proses klaim tidak akan bisa didapat.
Contoh hal-hal yang dianggap sengaja adalah sengaja menabrakkan mobil ke pengendara lain, sengaja memukul mobil supaya penyok serta sengaja menerjang banjir hingga membuat mobil mogok. Perusahaan asuransi berhak untuk menolak setiap klaim yang diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pemilik mobil.
–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro