Ingin Over Kredit Mobil? Begini Caranya yang Benar & Aman
Menjual mobil yang masih dalam kredit atau over kredit tak bisa sembarangan, karena perlu beberapa langkah agar aman di mata hukum
Menjual mobil menjadi salah satu langkah yang umum dilakukan ketika sedang membutuhkan dana atau kesulitan finansial. Namun bagaimana jika mobil masih dalam masa cicilan? Anda tetap bisa menjual mobil yang masih dalam cicilan atau yang biasa dikenal dengan istilah over kredit mobil. Namun sebelum Anda melakukannya, ada beberapa ketentuan yang harus dipahami, agar transaksi dapat berjalan secara lancar dan aman.
Untuk mengurus penjualan mobil masih kredit juga tak sulit kok. Untuk itu, CARRO Indonesia akan membantu Anda dengan berikan tips seputar over kredit. Simak langkahnya berikut ini untuk proses transaksi yang lancar dan tak menyalahi kontrak Anda dengan pihak leasing dan berpotensi melanggar hukum.
1. Hubungi pihak leasing
Menjual mobil yang masih dalam masa kredit tanpa sepengetahuan leasing merupakan tindakan ilegal
Cara pertama yang harus Anda lakukan pertama kali adalah menghubungi pihak leasing. Informasikan bahwa Anda ingin jual mobil Anda. Nantinya pihak leasing akan informasikan syarat dan ketentuannya. Ingat! Jangan lakukan transaksi trade in atau over kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing. Alasannya karena hal tersebut melanggar kontrak kredit Anda dengan pihak leasing dan membuat Anda berurusan dengan hukum.
2. Pahami ketentuan dari leasing
Umumnya leasing memiliki syarat dan ketentuan tersendiri untuk jika ingin lakukan ‘jual putus’. Istilah jual putus yang dimaksud adalah Anda hanya akan menjual dan tak ingin membeli kembali atau trade-in/tukar tambah. Umumnya ketentuan leasing yang memperbolehkan Anda untuk jual putus adalah setidaknya sudah melakukan pembayaran cicilan minimal 6 bulan.
Leasing akan menghitung kembali sisa hutang Anda
Selain itu, tanyakan pada pihak leasing sisa angsuran atau pokok hutan Anda. Pastikan pula bahwa Anda bisa melakukan pelunasan lebih cepat agar bisa menjual langsung mobil Anda. Umumnya pihak leasing akan berikan penalti atau biaya tambahan jika ingin melunasi angsuran Anda lebih cepat.
3. Cari calon pembeli dan selesaikan proses transaksi
Setelah calon pembeli ketemu, maka transaksi pun bisa dirampungkan
Setelah mengetahui sisa pokok hutang Anda dengan pihak leasing, maka Anda bisa langsung mencari calon pembeli. Informasikan pula bahwa mobil yang Anda jual masih dalam masa kredit, sehingga terhindar dari potensi kesalahpahaman di masa depan. Hasil pembayaran tentunya akan dipotong demi pelunasan dengan pihak leasing. Setelah itu, Anda dan calon pembeli bisa datang ke kantor leasing untuk pelunasan dan pengambilan BPKB.
–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro