Ini Caranya Trade in Mobil yang Masih Dalam Kredit
Pada dasarnya Anda bisa melakukan trade in mobil yang masih dalam masa kredit, namun jangan lupa untuk menyelesaikan tanggung jawab Anda
Membeli mobil dengan cara kredit menjadi salah satu cara yang kerap dilakukan calon konsumen ketika dihadapkan dengan keterbatasan budget. Dengan kredit, kebutuhan akan transportasi kredit lebih mudah didapat dengan harga yang jauh lebih terjangkau plus proses yang cepat. Namun ketika muncul kebutuhan untuk melakukan trade in atau tukar tambah, apakah bisa dilakukan meski masih dalam masa kredit?
Pada dasarnya, Anda bisa melakukan tukar tambah ketika mobil masih dalam masa kredit. Namun satu hal yang harus diperhatikan adalah, Anda masih memiliki sisa hutang pada pihak leasing. Maka dari itu, sisa pokok hutang ini harus diselesaikan terlebih dahulu. Untuk lebih jelasnya, CARRO Indonesia akan berikan tips seputar tukar tambah mobil yang masih dalam masa kredit sebagai berikut.
1. Hubungi pihak leasing
Hubungi pihak leasing untuk menyelesaikan tanggung jawab Anda
Cara pertama yang harus Anda lakukan pertama kali adalah menghubungi pihak leasing. Informasikan bahwa Anda ingin lakukan trade in atau over kredit. Nantinya pihak leasing akan menghitung kembali nominal sisa pokok hutang yang harus Anda lunasi terlebih dahulu. Ingat! Jangan lakukan transaksi trade in atau over kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing, karena hal tersebut melanggar kontrak kredit Anda dengan pihak leasing. Sehingga bisa membuat Anda berurusan dengan hukum.
2. Cari dealer yang terpercaya
Setelah menginformasikan kepada pihak leasing, maka Anda bisa mencari pihak dealer untuk melakukan proses trade in atau over kredit. CARRO Indonesia misalnya, sebagai platform dan dealer mobil bekas terbesar di Asia Tenggara, siap mengakomodasi keinginan Anda untuk lakukan over kredit. Kami juga siap membantu Anda dalam menyiapkan semua transaksinya.
3. Penawaran harga
Pastikan Anda mendapatkan promo menarik yang menguntungkan
Setelah Anda yakin untuk lakukan over kredit, maka dealer akan menawarkan harga jual mobil Anda. Namun ingat, harga tersebut masih akan dipotong sisa pokok hutang dengan pihak leasing. Misalnya jika harga mobil Anda Rp 100 juta dan sisa pokok hutang Anda dengan pihak leasing adalah Rp 30 juta, maka uang yang akan Anda dapatkan adalah Rp 70 juta.
4. Proses trade in dan over kredit
Jika sepakat dengan harga yang ditawarkan, maka proses over kredit bisa dirampungkan. Setelah itu, Anda pun bisa melanjutkan proses trade in dengan beragam pilihan mobil, sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Anda. Tak sulit untuk lakukan proses over kredit dan trade in mobil, selama Anda mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku.
–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro