Tips & Trik

Begini Caranya Over Kredit Mobil yang Benar & Aman

Simak tips berikut ini agar bisa lakukan over kredit mobil dengan aman dan lancar, tanpa harus khawatir akan menyalahi kontrak atau hukum

Ketika pemilik mobil mengalami kesulitan finansial, salah satu cara menyiasatinya dengan menjual mobil mereka. Lantas, bagaimana jika mobil masih dalam masa cicilan? Anda tetap bisa menjual mobil yang masih dalam cicilan atau yang biasa dikenal dengan istilah over kredit mobil. Namun sebelum Anda melakukannya, ada beberapa ketentuan yang harus dipahami, agar transaksi dapat berjalan secara lancar dan aman.

Untuk mengurus over kredit mobil juga tak sulit kok. Untuk itu, CARRO Indonesia akan membantu Anda dengan berikan tips seputar over kredit. Simak langkahnya berikut ini untuk proses transaksi yang lancar dan tak menyalahi kontrak Anda dengan pihak leasing dan berpotensi melanggar hukum.

–> Pilihan Mobil Bekas Termurah, Cicilan Hanya Rp 1 Jutaan!

1. Hubungi leasing Anda

pihak leasing atau lembaga pembiayaan mobil

Menjual mobil yang masih dalam masa kredit tanpa sepengetahuan leasing bisa menyalahi kontrak dan menyalahi hukum

Cara pertama yang harus Anda lakukan saat ingin melakukan over kredit mobil adalah menghubungi pihak leasing atau lembaga pembiayaan. Informasikan bahwa Anda ingin jual mobil Anda. Nantinya pihak leasing akan informasikan syarat dan ketentuannya. Ingat! Jangan lakukan transaksi trade in atau over kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing. Alasannya karena hal tersebut melanggar kontrak kredit Anda dengan pihak leasing dan membuat Anda berurusan dengan hukum.

2. Pahami ketentuan dari kontrak Anda

Umumnya leasing memiliki syarat dan ketentuan tersendiri untuk jika ingin lakukan ‘jual putus’. Istilah jual putus yang dimaksud adalah Anda hanya akan menjual dan tak ingin membeli kembali atau trade-in/tukar tambah. Umumnya ketentuan leasing yang memperbolehkan Anda untuk jual putus adalah setidaknya sudah melakukan pembayaran cicilan minimal 6 bulan.

Ilustrasi pembayaran pajak mobil

Simak baik-baik khususnya soal sisa pokok hutang Anda agar transaksi bisa berjalan dengan lancar

Selain itu, tanyakan pada pihak leasing sisa angsuran atau pokok hutang Anda. Pastikan pula bahwa Anda bisa melakukan pelunasan lebih cepat agar bisa menjual langsung mobil Anda. Umumnya pihak leasing akan berikan penalti atau biaya tambahan jika ingin melunasi angsuran Anda lebih cepat.

–> Mengenal Bahan & Motif yang Digunakan untuk Jok Mobil

3. Cari calon pembeli dan selesaikan proses transaksi

calon kreditor atau pembeli mobil

Setelah calon pembeli ketemu, maka bisa langsung masuk proses nego harga

Setelah mengetahui sisa pokok hutang Anda dengan pihak leasing, maka Anda bisa langsung mencari calon pembeli. Informasikan pula bahwa mobil yang Anda jual masih dalam masa kredit, sehingga terhindar dari potensi kesalahpahaman di masa depan. Hasil pembayaran tentunya akan dipotong demi pelunasan dengan pihak leasing. Setelah itu, Anda dan calon pembeli bisa datang ke kantor leasing untuk pelunasan dan pengambilan BPKB.

–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro

Related Articles

Back to top button