Ganjil Genap Diperpanjang, Sanksi Tilang Menanti
Berbarengan dengan diperpanjangnya PPKM di beberapa wilayah Indonesia, maka ganjil genap pun turut diperpanjang dengan sanksi lebih tegas
Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Provinsi Jawa dan Bali periode 31 Agustus hingga6 September 2021. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya masih menerapkan sistem ganjil genap, menyusul status PPKM Level 3 yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, ganjil genap atau biasa disingkat gage ini terbukti mengurangi volume kendaraan di Jakarta selama pandemi dan PPKM. Hal ini tentunya berimbas pada penanganan kemacetan yang tetap terjadi di beberapa rua jalan Jakarta meski saat pandemi berlangsung.
–> Selain Ambulance, Kendaraan Ini Juga Berhak Dapat Prioritas
Sanksi tilang menanti
Bagi Anda yang harus beraktivitas dengan melewati ruas jalan dengan sistem gage, maka CARRO Indonesia sangat menyarankan Anda untuk berhati-hati. Karena jika sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya masih memberikan teguran, namun mulai 1 September, setiap pelanggar akan ditilang dengan denda mencapai Rp 500 ribu. Hal tersebut sesuai dengan pasal 287 UU Lalu Lintas. Tentunya denda tilang akan sangat merugikan Anda bukan?
Ganjil genap di tiga ruas jalanan Ibukota
Penilangan akan dilakukan secara manual atau lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan ganjil genap ini berlaku bagi seluruh kendaraan pelat hitam. Kendaraan yang diperkenan melintasi kawasan ganjil genap seperti motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI dan Polri. Selain itu, kendaraan dinas pelat merah, serta kendaraan darurat seperti ambulans atau pengangkut logistik juga diperkenankan melewati ruas jalan dengan sistem gage.
–> Ini Alasannya Mengapa Mobil Indonesia Menganut Setir Kanan
Penerapan waktu dan kawasan ganjil genap
Sistem ganjil genap akan berlaku mulai dari pukul 6 pagi hingga pukul 8 malam. Jika pada masa PPKM Level 4 sistem gage berlaku di delapan ruas jalan di Jakarta, maka pada masa PPKM Level 3 seperti sekarang ini, hanya berlaku di tiga ruas jalanan, yakni jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said.
Kemacetan yang masih tinggi di Jakarta meski dalam masa PPKM
Menurut Dirlantas Polri, ketiga ruas jalan tersebut merupakan wilayah paling sibuk dan menyumbang volume kendaraan paling besar selama PPKM. Sistem gage ini juga akan mengikuti keputusan pemerintah soal PPKM di wilayah jakarta. Sistem gage ini akan dievaluasi berbarengan dengan berakhirnya masa PPKM Level 3 di Jakarta kelak. Sehingga, berkendaralah dengan aman dan tetap patuhi peraturan lalu lintas!
–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro