Selain Ambulance, Kendaraan Ini Juga Berhak Dapat Prioritas
Selain Ambulance, ada beberapa jenis kendaraan lainnya yang berhak dapatkan prioritas. Manakah yang paling penting? Berikut ketentuannya
Ketika Anda sedang berkendara di jalan, tentunya pernah bertemu atau berpapasan dengan ambulance bukan? Sepatutnya Anda juga memahami bahwa kendaraan emergency satu ini berhak mendapatkan prioritas saat di jalan. Sehingga ketika bertemu, Anda diharuskan untuk berikan prioritas dengan memberikan jalan kepada kendaraan yang digunakan untuk dukungan medis tersebut.
Menurut Undang-Undang, pemadam kebaran menjadi prioritas nomor satu di jalan
Namun ternyata, tak hanya ambulance yang patut mendapatkan prioritas di jalan. Mengenai kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan ternyata sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas. Menurut Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyatakan, ada tujuh kendaraan yang wajib mendapatkan prioritas di jalan, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas memadamkan kebakaran.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan dan lembaga negara, salah satunya Presiden RI.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
- Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
–> Ini Alasannya Mengapa Mobil Indonesia Menganut Setir Kanan
Detail prioritas dan penggunaan lampu isyarat
Pada ayat pertama pasal di atas juga dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama dalam Pasal 134 UU LLAJ, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, kendaraan tersebut juga berhak menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Ambulance sendiri berada di peringkat kedua setelah pemadam kebakaran untuk dapatkan prioritas di jalan
Sedangkan pada ayat kedua dijelaskan bahwa petugas kepolisian akan melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama. Kemudian menurut ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LLAJ.
Urutan prioritas di jalan
Sehingga jika Anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan prioritas di atas. Pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran. Selanjutnya baru ambulance yang sedang mengangkut orang sakit menempati urutan kedua. Sementara iring-iringan pejabat negara bahkan sekelas presiden pun hanya mendapatkan prioritas ketiga.
Iring-iringan presiden sendiri patut berikan prioritas kepada ambulance atau pemadam kebakaran ketika bertemu di jalan
Dengan mengetahui tentang kendaraan yang perlu mendapatkan prioritas di jalan, maka sudah sepatutnya Anda berikan jalan untuk kendaraan emergency seperti yang disebutkan di atas. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi hukum yang menanti. Untuk itu, mari kita berkendara dengan lebih bertanggung jawab.
–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro