Berita

Kenali Pajak Progesif dan Berbagai Ketentuannya I Carro.id

Kamu pasti mengenal dengan istilah pajak progresif bukan? Meski kerap menjadi momok bagi sebagian masyarakt dan pemilik kendaraan, pajak progresif sejatinya merupakan instrumen untuk menekan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia. Sehingga bisa membantu untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara.

Sesuai namanya, pajak progresif mengenakan pajak lebih tinggi untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, baik untuk kendaraan roda empat atau roda dua. Jika kamu memutuskan untuk membeli mobil kedua misalnya, maka secara otomatis akan terkena pajak progresif.

Nah, bagi kamu yang baru saja jual mobil, disarankan untuk segera mengurus surat-surat atau dokumennya demi menjaga legalitas dari kepemilikan yang kini sudah berganti. Tak hanya itu, dengan menyegerakan untuk mengurus dokumennya, kamu bisa terhindari dari kewajiban untuk membayar pajak progresif, ketika nanti akan membeli mobil yang baru.

Karena dengan pajak progresif, kewajiban membayar pajak pun semakin tinggi dan mahal. Jadi, jangan tunda lagi deh untuk segera mengurus dokumen pelepasan kendaraan pada kantor samsat. Sehingga Anda bisa terhindar dari kemungkinan dibebani oleh pajak progresif. Hal ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat. Yuk simak artikelnya yang CARRO Indonesia rangkumkan dari berbagai sumber berikut ini.

–> Ingin Cek Keaslian STNK & BPKB? Begini Caranya!

Ketentuan pajak progresif

Pajak progresif akan dikenakan bagi mereka yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Umumnya, mereka yang diharuskan membayar pajak progresif memiliki lebih dari 1 kendaraan yang didaftarkan atas nama 1 orang, atau memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat. Dengan kata lain, nama masih tergabung dalam satu Kartu Keluarga dan tinggal di satu tempat.

detail pajak mobil beserta retribusi lainnya

Tapi bisa juga lho, kamu hanya punya satu kendaraan dan tidak memiliki kendaraan dengan alamat sama namun tetap dikenakan pajak progresif. Kok bisa sih? Kalau sudah begini, artinya kamu sempat memiliki kendaraan lebih dari satu dan sudah dijual namun STNK-nya belum diblokir. Untuk itu, diingatkan lagi bagi kamu yang baru saja menjual mobil atau motor agar jangan lupa untuk melapor. Prosedur pelaporan itu juga tercantum dalam Pergub 185 tahun 2016 pasal 19 ayat 1-3.

Besaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Wilayah DKI Jakarta

Di DKI Jakarta, ketentuan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:

  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen);
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen);
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen);
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen);

Sementara kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan usaha atau perusahaan, tarif pajaknya sebesar 2%.Pihak kepolisian memang sudah mengusulkan agar pajak progresif kendaraan bisa dihapus. Dengan penghapusan pajak progresif pemilik kendaraan diharap lebih taat pajak. Selain itu data kendaraan juga bisa lebih valid. Namun demikian, kebijakan penghapusan pajak progresif hanya bisa dilakukan oleh daerah domisili.

–> Jual Mobil di CARRO, Prosesnya cepat, Untungnya Berlipat!

Syarat melapor jual mobil

lapor jual mobil pada kantor samsat terdekat

Dengan melapor, kamu tidak akan dikenakan pajak progresif karena datanya sudah terupdate. Proses pelaporan ini pun terbilang mudah, bahkan bisa dilakukan secara online. Menurut akun instagram @humaspajakjakarta, kamu bisa menyiapkan persyaratan lapor jual kendaraan degan menyertakan beberapa dokumen pendukung sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
  2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
  3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
  4. Fotocopy STNK/BPKB
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Bila tidak ada salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB, kamu bisa melakukan pemblokiran secara offline dengan mendatangi langsung kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Cara blokir STNK lewat offline

  • Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan
  • Ambil nomor antrean layanan blokir STNK
  • Isi formulir permohonan
  • Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas Samsat
  • Verifikasi dokumen oleh petugas Samsat
  • Apabila terverifikasi, petugas Samsat akan memproses permohonan blokir STNK
  • Tunggu konfirmasi dan Surat Pemblokiran Kendaraan

Baca Juga: Ada di Daftar Pembayaran STNK Kendaraan Kita, Kenali Apa Itu SWDKLLJ

Cara blokir STNK lewat online

Selain dengan datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan yang dijual, beberapa wilayah di Indonesia juga melayani pemblokiran STNK secara online, yakni dengan cara sebagai berikut:

  • Buka situs resmi Samsat dan pilih layanan sesuai dengan wilayah Anda
  • Registrasi dan isi data diri
  • Masuk ke akun Anda dengan username dan password yang dibuat
  • Pilih layanan blokir STNK
  • Unggah dokumen pendukung yang diminta
  • Isi formulir permohonan blokir STNK
  • Submit formulir permohonan
  • Tunggu proses konfirmasi dan verifikasi selesai dilakukan oleh petugas Samsat

–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro

Related Articles

Back to top button