Awas Kena Tilang Elektronik, ETLE akan Dipasang di Jalan Tol
Penerapan ETLE dan tilang elektronik di jalan tol sudah berlaku meski baru sebatas sosialisasi. Lantas, bagaimana dengan penerapannya?
Sejak berlaku pada Maret 2021, program teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diklaim mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas di berbagai wilayah Ibukota dan beberapa kota besar lainnya. Salah satu faktor kesuksesannya adalah mengintegrasikannya dengan tilang elektronik atau E-Tilang yang dinilai cukup ampuh untuk menghukum pelanggar lalu lintas secara efisien.
Karena kesuksesannya tersebut, pemerintah ingin memperluas pengaplikasian ETLE hingga ke jalan tol. Tujuannya, agar angka pelanggaran di jalan tol dapat ditekan dan dengan sendirinya, angka kecelakaan pun akan berkurang. Sebagai penerapannya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan ETLE di jalan tol selama 30 hari ke depan. tentunya dengan diawali dengan sosialisasi penerapan tilang elektronik di jalan tol.
Fokus pelanggaran yang akan diantisipasi oleh ETLE & tilang elektronik
Menurut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, pihaknya akan bekerjasama dengan PT Jasa Marga untuk mengaplikasi kebijakan satu ini. dengan pengawasan oleh kamera, diharapkan mampu mendorong pengguna jalan tol agar lebih disiplin dalam berlalu lintas, khususnya ketika sedang berkendara di jalan bebas hambatan.
Penerapan ETLE diharapkan mampu menekan angka kecelakaan di jalan tol
Salah satu fokus pelanggaran yang akan dikenakan sangsi tilang elektronik adalah kendaraan dengan muatan berlebihan atau overload serta pelanggaran kecepatan maksimum di jalan tol. “Saat ini sudah ada di tujuh titik/alat timbang kendaraan yang berjalan), kemudian ada 5 titik speedcam (kamera pendeteksi kecepatan). Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas,” kata Aan Suhanan dikutip Korlantas Polri, Selasa (1/3/2022).
Sangsi selama periode sosialisasi
Menurut Korlantas Polri, bagi pelanggar yang terjaring dalam masa sosialisasi belum akan mendapatkan sangsi dari pihak berwenang. Menurut Aan, selama 30 hari ke depan sampai 30 Maret 2022, pihaknya akan melakukan sosialisasi ETLE di jalan tol. Pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.
Selama masa sososialisasi, masih dikenakan sangsi teguran
Saat ini, ada beberapa ruas jalan tol yang diklaim sudah siap menerapkan ETLE dan tilang eletronik. Ruas tersebut adalah Cakung dan Cikampek. Namun nantinya, penerapan ETLE akan diperluas bahkan ke ruas jalan tol yang dikelola oleh pihak swasta. Selain dengan pengawasan kamera elektronik, Korlantas Polri serta PT Jasa Marga juga menggunakan piranti speedcam untuk memonitor kecepatan maksimum para pengguna jalan tol.
–> Sedang cari mobil yang Anda inginkan? Silakan cek website Carro